Daerah-daerah yang Pertahankan Pembatasan Sosial Sebelum Menuju New Normal

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/01/30/5f81f3a0-466a-44f1-ae18-34436217bb69_43.jpeg?w=700&q=90
Foto ilustrasi: shutterstock

Jakarta -

Pemerintah pusat tengah mengatur protokol tatanan normal yang baru terkait penanganan COVID-19 di Indonesia. Sejumlah daerah telah dipetakan, mana yang sudah layak menerapkan protokol tatanan new normal dan mana yang masih belum bisa.

Ada sejumlah daerah yang diperbolehkan mengikuti aturan tatanan new normal, dan ada yang tidak atau direkomendasikan melanjutkan PSBB. Pemerintah daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau yang tidak menerapkan sudah membuat konsep new normal di daerah mereka.

Berikut sejumlah daerah yang diperbolehkan new normal dan yang tidak atau direkomendasi melanjutkan PSBB:

Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) menetapkan 1 Juni sebagai penerapan new normal. Namun, tidak semua daerah di Jawa Barat bisa mengikuti new normal.

Data yang disampaikan RK penerapan new normal di Jabar akan dilakukan di zona biru atau 15 daerah. Sementara 12 daerah melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Bahwa yang diizinkan the new normal atau AKB ada 60 persen (atau) 15 daerah dan direkomendasikan melanjutkan PSBB parsial ada 12 daerah atau 40 persen," ucap RK di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5).

Menurut RK, persentase 60 dan 40 persen itu didapat dari hasil kajian beberapa daerah terkait penyebaran COVID-19. Dia mengatakan 60 persen atau 15 daerah di Jabar sudah masuk zona biru dan diizinkan menerapkan new normal sedangkan 40 persen atau 12 daerah di Jabar masuk zona kuning yang direkomendasikan melanjutkan PSBB.

PSBB wilayah kuning terbagi dua yaitu Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) dan di luar Bodebek. Untuk daerah yang masuk wilayah Bodebek akan melanjutkan PSBB sesuai ketentuan PSBB di DKI Jakarta hingga 4 Juni. Sedangkan daerah zona kuning yang berada di luar Bodebek melanjutkan PSBB hingga 12 Juni 2020.

Adapun daftar daerah yang masuk zona biru dan kuning sebagai berikut:

- Zona Biru (diizinkan new normal)

1. Kabupaten Bandung Barat
2. Kabupaten Ciamis
3. Kabupaten Cianjur
4. Kabupaten Cirebon
5. Kabupaten Garut
6. Kabupaten Kuningan
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Pangandaran
9. Kabupaten Purwakarta
10. Kabupaten Sumedang
11. Kabupaten Tasikmalaya
12. Kota Banjar
13. Kota Cirebon
14. Kota Sukabumi
15. Kota Tasikmalaya

- Zona Kuning (direkomendasikan melanjutkan PSBB)

1. Kabupaten Bandung
2. Kabupaten Bekasi
3. Kabupaten Bogor
4. Kabupaten Indramayu
5. Kabupaten Karawang
6. Kabupaten Subang
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kota Bandung
9. Kota Bekasi
10. Kota Bogor
11.Kota Cimahi
12. Kota Depok

Gorontalo

Pemprov Gorontalo menyatakan siap untuk mengikuti aturan new normal yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Namun, pihaknya masih akan mengevaluasi penerapan PSBB tahap dua.

"Kami sudah sangat siap. Bahkan rencana kami besok atau hari ini akan evaluasi PSBB kedua apakah diperpanjang. Kalau diperpanjang apa saja alasannya, hasil surveinya kenapa diperpanjang. Dan mungkin kalau diperpanjang mengadopsi konsep-konsep dari new normal ini," kata Rusli Habibie, Jumat (29/5).

Dia mengutarakan konsep 'new normal' dari Presiden Jokowi melibatkan TNI-Polri berada di depan. Contohnya, toko yang kapasitasnya bisa 100-200 orang sebelum pandemi, kini dibatasi separuhnya dan bergantian masuk.

Begitu juga di sektor pendidikan. Sementara biasanya masuk kelas 30 siswa, kini bisa saja diterapkan bergantian, pagi 15 siswa dan 15 siangnya. Meski begitu, dia mengaku belum bisa memutuskan bagaimana konsep new normal di Gorontalo.

"Kita pelajari dulu, saya belum bisa memutuskan, tapi kalau itu sudah jelas perintah Presiden dan pemerintah pusat kita sami'na wa atho'na (kami dengar dan kami taat, red)," ujarnya.

Rusli juga mengaku belum mengetahui kapan akan dimulai penerapan 'new normal' di Gorontalo. "Saya tidak tahu, yang menerapkan itu pemerintah pusat," imbuhnya.