https://foto.wartaekonomi.co.id/files/arsip_foto_2020_05_30/Ingat-Indonesia-Masih-Darurat-COVID-19-Meski-Terapkan-New-Normal_big.jpg

Ingat, Indonesia Masih Darurat Corona Meski Terapkan New Normal

by

Rencana pemerintah segera menerapkan protokol tatanan new normal masih menyisakan banyak pertanyaan di benak masyarakat Indonesia. Dengan masih terus bertambahnya kasus positif Covid-19, masyarakat pun mulai khawatir apakah ada risiko lebih besar dari pemberlakuan tatanan new normal tersebut.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC19) pun merespons hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Surat edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi Covid-19. Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan.

Ini disebabkan pada peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir.

Dilansir situs covid19.go.id, GTPPC19 melansir beredarnya surat edaran tersebut dengan memuat poin sebagai berikut:

1. Pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

2. Percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional;

Melalui surat tersebut, Ketua GTPPC19, Doni Monardo menetapkan bahwa Kepala BNPB, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19. Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," ungkap Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Partner Sindikasi Konten: Viva