https://statik.tempo.co/data/2017/09/13/id_641434/641434_620.jpg
Prof Zainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 13 September 2017. Wakil Ketua MK Anwar Usman, menjadi pimpinan sidang uji materi karena Ketua MK Arief Hidayat tidak hadir. TEMPO/Subekti.

Panitia Diskusi CLS FH UGM akan Dibunuh, Simak Detil Ancamannya

by

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM Zainal Arifin Mochtar menceritakan ancaman terhadap panitia diskusi 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang akhirnya dibatalkan.

Menurut Zainal, cerita itu didapat dari para mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) FH UGM yang menjadi panitia diskusi.

"Mereka screencapture beberapa WA (pesan Whatsapp) ancaman," kata Zainal kepada Tempo pada Jumat, 29 Mei 2020.

Diskusi tersebut sedianya digelar pada Jumat siang secara online melalui aplikasi Zoom Meeting.

Mantan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM tersebut menjelaskan ada ancaman pemanggilan oleh Kepolisian, ancaman mengenakan pasal makar, hingga ancaman pembunuhan.

Salah seorang pengancam bahkan mengatasnamakan dari Kepolisian Resor Sleman, Yogyakarta. Pengancam lainnya mengaku dari organisasi kemasyarakatan (ormas).

Zainal mengungkapkan klarifikasi koleganya kepada Polres Sleman bahwa tak ada rencana pemanggilan tersebut.

"Bisa jadi, istilah mereka itu, ada yang memancing di air keruh ini," ujar Zainal.

Zainal mengatakan Kepolisian semestinya mengusut tuntas ancaman terhadap para panitia diskusi mahasiswa FH UGM. Menurut dia, ada pihak yang mau mengatasnamakan Kepolisian dan menjelekkan negara serta Kepolisian.

Kepala Humas Polda DIY Komisaris Besar Yulianto pun mengatakan akan mengecek kasus ini kepada jajarannya.

Berdasarkan screenshot pesan WA panitia yang diperoleh Tempo, bahkan pengancam menghubungi ibu salah satu narahubung diskusi berinisial F. Pengancam itu menyatakan akan mencari F serta mengancam membunuh mereka sekeluarga.

Menurut Zainal, akun Whatsapp F dan seorang narahubung lainnya berinisial A diretas. Seorang pengurus CLS lainnya juga diteror, tetapi nomornya tak diretas.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Nimatul Huda yang sedianya menjadi narasumber diskusi juga diduga diteror dan diretas.

Sejak Jumat pagi kemarin, Tempo belum berhasil menghubungi Nimatul serta kedua mahasiswa narahubung panitia.

Zainal mengatakan para anggota panitia yang diteror masih menenangkan diri. Mereka juga belum memutuskan apakah akan menempuh langkah hukum atas ancaman dan peretasan.

"Kelihatannya masih cooling down dan mengumpulkan fakta," ucap Zainal.