Citilink-Lion Parkir Dulu, Garuda Masih Terbang

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/14/e89a5772-65fd-4ee5-b0aa-b413dda4b87b_169.jpeg?w=780&q=90
Pesawat Citilink di bandara Adi Soemarmo, Boyolali. (Ragil Ajiyanto/detikcom)

Jakarta -

Dua maskapai nasional, Citilink dan Lion Group menghentikan sementara penerbangannya. Citilink terhitung sejak 22 Mei lalu sampai 31 Mei sudah berhenti terbang dulu, sedangkan Lion Air berhenti terbang 5 hari dari 27 Mei sampai 31 Mei.

"Citilink sedang setop operasi saat ini sampai dengan 31 Mei 2020 mendatang," kata Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra, seperti detikcom kutip dari CNBC Indonesia.

Padahal Citilink sempat sempat kembali melayani penerbangan domestik mulai Jumat 8 Mei 2020 pukul 00.00 WIB. "Terhitung sejak 22 Mei lalu, dan sudah sejak awal exemption flight diberlakukan (7 Mei) kita rencanakan tidak terbang di fase setelah 22 Mei sampai 31 Mei," ungkapnya.

Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah dalam menangani COVID-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kedua maskapai sepertinya menginginkan masyarakat memahami dulu aturan penerbangan di era new normal. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menuturkan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian), hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara.

Dengan demikian, menurut Danang, Lion Air Group berkesimpulan para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif agar lebih mengetahui dan memahami secara jelas terkait dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara. Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan dimana calon penumpang mendapatkannya.

"Lion Air Group berkesimpulan berdasarkan kondisi di atas, bahwa masih dibutuhkan waktu agar para calon penumpang lebih mengetahui dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara, sehingga Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang serta menghentikan sementara operasional penerbangan selama 5 (lima) hari, yaitu mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020," katanya.

Garuda Masih Terbang

Sedangkan Garuda Indonesia masih tetap beroperasi. "Masih (beroperasi) dong," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

Kendati tetap beroperasi, Garuda Indonesia menghimbau calon penumpang untuk memperhatikan secara seksama ketentuan izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Imbauan itu disampaikan melalui keterangan resmi perseroan.

Artinya, setiap penumpang yang terbang dari dan menuju Jakarta wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Menurut Irfan, hal ini sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (28/5/20).

Ia bilang, Garuda Indonesia terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini. Perketatan itu juga meliputi ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.

Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.

Untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta tersebut, calon penumpang dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id.

"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan," kata Irfan lagi.

Simak Video "Citilink Setop Penerbangan Lagi, Ini Alasannya"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)