Bahaya di Balik Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas karena Iuran Naik

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/03/10/01763b85-dfe1-4f9b-980e-0bc5dfc03cf2_169.jpeg?w=700&q=80
Foto: Wisma Putra

Jakarta -

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan dampak buruk terjadinya gelombang penurunan kelas iuran BPJS Kesehatan. Apabila masyarakat menumpuk di kelas III maka akan terjadi potensi berebut pelayanan kesehatan.

Pasalnya, jumlah pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk pengguna kelas III terbatas, bahkan cenderung tak ada penambahan.

"Persoalannya kalau menumpuk ini akan menimbulkan keributan. Jadi rebutan kamar dan pelayanan. Ini kan jumlahnya sedikit, bertambah juga nggak, tapi demand-nya banyak," jelas Timboel dalam webinar bersama Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Jumat (29/5/2020).

Seperti diketahui pasca pemerintah telah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, opsi penurunan kelas menjadi jalan keluar bagi peserta yang tak lagi mampu membayar iuran kelas I dan II.

Opsi turun kelas ini menurut Timboel juga dapat memicu adanya ketidakadilan. Dia mengatakan mungkin untuk peserta mandiri BPJS masih bisa dan diperbolehkan untuk memilih kenaikan kelas pelayanan saat di rumah sakit.

Namun lain ceritanya bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI), mereka tidak bisa memilih naik kelas pelayanan karena dibiayai negara. Bagi PBI mereka hanya bisa sabar menunggu apabila harus antre.

"Oke kalau yang peserta mandiri masih bisa ajukan kenaikan kelas, tambah biaya bisa. Nah kalau yang masyarakat miskin, yang PBI bagaimana? Ini kan jadi menimbulkan ketidakadilan," ungkap Timboel.

Dari catatannya, Timboel memaparkan telah terjadi gelombang turun kelas yang signifikan sejak Oktober 2019 menuju Februari 2020. Setidaknya ada penurunan pada kelas I sebanyak 854.349 orang, namun dia tidak merinci turun ke kelas II atau ke kelas III. Sementara untuk kelas II yang turun ke kelas III ada penurunan kelas sebanyak 1.201.232 orang.

Pemerintah sendiri mulai Juli yang akan datang menaikkan iuran BPJS Kesehatan, kelas I dan II akan naik duluan. Sementara kelas III iurannya masih ditahan, baru naik mulai tahun depan.

Kementerian Keuangan pun buka suara merespons masalah iuran BPJS Kesehatan naik. Klik halaman selanjutnya.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu, meski iuran dinaikkan dia menilai jumlahnya tidak besar. Kelas yang dinaikkan pun merupakan segmen menengah atas yang dinaikkan yaitu Kelas I dan II.

Bahkan, menurut Febrio meski naik jumlahnya pun masih lebih kecil daripada perhitungan aktuaria. Harusnya kelas I bisa mencapai Rp 286 ribu per bulan iurannya dan kelas II Rp 184 ribu.

"Penyesuaian ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, kelas I itu harusnya Rp 286 ribu, dan kelas II Rp 184 ribu. Artinya segmen ini pun masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya," ungkap Febrio dalam kesempatan webinar yang sama.

"Yang dinaikkan juga kan adalah segmen menengah ke atas ya," tambahnya.

Kalaupun masyarakat tak mampu membayar iuran kelas I dan II, menurut Febrio pemerintah memberikan izin untuk turun ke kelas III.

Seperti diketahui, Juli nanti iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan dan kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan.

Sementara kelas III iurannya akan naik mulai tahun depan. Menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dari yang awalnya cuma Rp 25.500 per orang per bulan.

Febrio juga menegaskan bahwa memang dalam aturannya, jumlah iuran memang perlu direvisi. Dia menjelaskan iuran BPJS Kesehatan terakhir disesuaikan pada tahun 2016, bahkan untuk kelas III sejak tahun pertama BPJS Kesehatan alias 2014 belum disesuaikan sampai sekarang.

"Sesuai ketentuan soal iuran memang perlu direvisi, terakhir iuran naik itu 2016. Bahkan kelas III PBPU sejak 2014 belum dinaikkan tarifnya," jelas Febrio.

(hns/hns)