Ditetapkan Jadi Tersangka, Pecatan TNI Ruslan Buton Dijerat Pasal Berlapis
by Tim detikcom - detikNewsJakarta -
Seorang pecatan TNI Ruslan Buton ditangkap setelah membuat heboh dengan surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur. Ruslan mengakui rekaman surat terbuka itu merupakan suaranya.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Tribrata TV, Jumat (29/5/2020).
Ahmad mengatakan Ruslan juga mengaku mendistribusikan rekaman itu ke media sosial. Saat ini polisi masih mendalami peran lain Ruslan.
"Dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam grup WA Serdadu Eks Trimatra. Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah RB tiba di Jakarta," ujarnya.
Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE.
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP. Dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," ucap Ahmad.
Sebelumnya, seorang pecatan TNI Ruslan Buton ditangkap setelah membuat heboh dengan surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolda Sultra Irjen Merdisyam menuturkan Ruslan saat ini sudah diterbangkan ke Jakarta. "Tadi pagi sudah berangkat, diterbangkan ke Jakarta," kata Irjen Merdisyam, Jumat (29/5/2020).
(abw/zap)