Mulai Dibukanya Tempat Ibadah untuk Salat Jumat Berjemaah di Sejumlah Daerah

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/29/683c5593-c6b6-476c-957c-0a6c09fdd78f_169.jpeg?w=700&q=90
Foto: Salat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Bekasi (Yogi E/detikcom)

Jakarta -

Sejumlah tempat ibadah mulai dibuka kembali untuk kegiatan salat Jumat berjemaah. Salat Jumat digelar dengan protokol kesehatan pencegahan virus Corona. Hal ini tampak di Kota Bekasi hingga Kota Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama (Kemenag), akan segera menerbitkan aturan pembukaan rumah ibadah dengan prosedur 'new normal' di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Aturan akan diterbitkan pekan ini.

"Apakah sudah siap? Kita sudah siap, aturan sudah siap. Kami akan terbitkan dalam minggu ini," ujar Menag Fachrul Razi seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (27/5).

Pembukaan rumah ibadah harus melalui beberapa syarat, seperti daerah tersebut minim penyebaran COVID-19. Rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama.

"Kita membuat sangat fair sekali. Kalau dulu ada yang protes, 'Pak, yang zona merah di kabupaten, kami kecamatan 55 kilometer dari kabupaten, masa kami nggak boleh salat?' Atau, 'Ada yang katakan kami 20 KK di kompleks, tapi kecamatan 10 kilometer.' Kami jawab dengan tempat ibadah direkomendasi kepala desa dan camat mengizinkan. Jadi fair sekali," kata Fachrul.

Nantinya, camatlah yang akan memberikan izin dibukanya tempat ibadah. Namun izin juga bisa diberikan bupati/wali kota atau gubernur, dengan kondisi tertentu.

Namun, di beberapa daerah sudah membuka kembali tempat ibadah untuk kegiatan salat Jumat berjemaah. Berikut ini daerah-daerah yang sudah melaksanakan kembali salaat Jumat berjemaah di masjid:

Kota Bekasi

Pembukaan kembali rumah ibadah untuk salat Jumat termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Surat itu telah dikirimkan kepada Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Bekasi dan Ketua/Pimpinan Rumah Ibadah Nonmuslim Se-Kota Bekasi, tertanggal 27 Mei 2020. Surat itu berisi protokol pelaksanaan ibadah berjemaah untuk mencegah penularan Corona.

Protokol kesehatan itu bertujuan mencegah penularan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta dalam mendukung tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan Corona Virus Disease 19. Isinya beberapa di antaranya seperti kewajiban memakai handsanitizer dan membawa peralatan salat sendiri.

Sementara itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasnul Kholid menjelaskan masyarakat yang diperbolehkan menunaikan salat Jumat adalah masyarakat yang berada di wilayah aman atau zona hijau.

"Masyarakat boleh menunaikan salat Jumat di zona hijau, yakni 49 kelurahan di Kota Bekasi," kata Hasnul Kholid kepada detikcom.

Enam kelurahan yang masih tergolong zona merah sehingga belum bisa menggelar salat Jumat berjemaah di masjid adalah Kelurahan Bintara Jaya, Kranji, Bekasi Jaya, Kayuringin Jaya, Mustikasari, Jati Karya, dan Bantargebang.

Salat Jumat tampak digelar di Masjid Agung Al Barkah, Jl Veteran, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Sejak pukul 11.30 WIB, para jemaah sudah datang ke lokasi.

Ada dua pintu masuk, yakni di sebelah timur dan sebelah barat. Masing-masing pintu gerbang masuk itu diberi gerbang disinfektan. Para jemaah yang masuk disemprot disinfektan oleh dua anggota TNI.

Terlihat, jemaah duduk dengan menjaga jarak satu sama lain. Mereka duduk bersila menyimak khatib. Di lantai masjid, ada tanda garis merah yang memudahkan jemaah menempatkan diri agar jarak tetap terjaga.

Dua lantai masjid terisi oleh jemaah yang menjaga jarak. Jemaah Jumat juga terpantau berada sampai halaman luar masjid. Mereka membawa sajadah sebagai alas. Jemaah terdiri dari lelaki dewasa dan anak-anak.