Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Divonis Masing-masing 1 Tahun 8 Bulan Penjara

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2016/01/26/c84cd9e0-5916-4fe1-891c-77225d564c21_169.jpg?w=700&q=90
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -

Dua pengusaha, Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, divonis masing-masing hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya terbukti memberi uang suap kepada Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.

"Kedua terdakwa amar putusan: penjara 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Plt Jubit KPK Ali Fikri sebagaimana mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (29/5/2020).

Keduanya terbukti memberikan uang suap senilai Rp 1,675 miliar kepada Saiful Ilah dan sejumlah pihak lainnya. Pihak-pihak yang turut menerima suap dari Ibnu dan Totok itu antara lain Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji; PPK Dinas PU, Bina Marga, dan SDA, Judi Tetrahastoto dan Kadis PU dan BMSDA Sunarti Setyaningsih.

Pemberian uang suap itu dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2019 hingga Januari 2020. Uang suap itu dimaksudkan agar Ibnu Gopur memenangi beberapa proyek di Sidoarjo, antara lain proyek Wisma Atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung, dan peningkatan Afv Karang Pucang Desa Pagerwojo.

Selain itu, Ali mengatakan dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan kedua terdakwa.

Atas perbuatannya, Ibnu Gopur dan Totok Sumedi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(ibh/fas)