Protokol New Normal Banyak Versi, Pengusaha Hotel Kebingungan

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/12/49cb7157-fa6d-4e86-95f4-de3f22cf2a0c_169.jpeg?w=780&q=90
New normal diterapkan di hotel. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bankerwin)

FOKUS BERITA

Corona Pukul Pariwisata RI
Jakarta -

Presiden Joko Widodo telah meminta sektor pariwisata mulai bersiap menghadapi new normal atau kenormalan baru dengan mengikuti tren wisata dan protokol kesehatan. Akan tetapi pengusaha hotel masih kebingungan dengan praktik new normal yang diinginkan pemerintah.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran menyampaikan sampai saat ini pihaknya sebagai perwakilan industri, masih menunggu protokol kesehatan yang harus mereka terapkan. Maulana menyampaikan saat ini ada empat versi protokol dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang beredar. Menurutnya, ini membingungkan karena terjadi tumpang tindih antar protokol.

"Kami sedikit kebingungan, kok banyak versi. Sebelumnya dasar acuan dari Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang sudah disepakati seluruh daerah. Asosiasi diminta membuat SOP, kita sudah buat," kata Maulana pada detikcom, Jumat (29/5/2020).

Selain itu, ia juga menyampaikan hasil pertemuan antara PHRI dengan Menteri Pariwisata, Wishnutama pada 9 Mei 2020, menyepakati bahwa protokol untuk menghadapi new normal itu bentuknya Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun berdasarkan draft protokol terbaru yang Maulana terima, ia mengkhawatirkan bahwa hotel juga harus melakukan sertifikasi kesehatan agar diizinkan beroperasi. Sertifikasi ini tidak gratis sehingga hotel perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk melengkapi syarat tersebut.

"Pariwisata ini yang paling terpuruk. Seharusnya jangan dibebankan lagi. Pariwisata rebound paling lama, recovery lama, tidak dapat stimulus yang benar-benar meringankan kondisi. Sekarang untuk buka kembali, dibebankan hal-hal yang pakai biaya semuanya," ungkap Maulana.

Selain itu, dalam draft protokol yang bentuknya berupa Peraturan Menteri (Permen), Maulana menyampaikan terdapat poin mengenai sanksi pidana yang akan dikenakan pada hotel apabila tidak mengikuti aturan.

"Kami memiliki kekhawatiran karena ada sanksi hukum," kata Maulana.

Kendala lain yang dikhawatirkan muncul pada saat new normal adalah mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat menghambat mobilitas wisatawan. Maulana menyampaikan bahwa industri perhotelan dan pariwisata sangat bergantung pada pergerakan orang sehingga apabila aturannya terlalu berbelit, itu tidak akan menguntungkan pihaknya.

"Kami mengusulkan surat-surat itu jadi satu untuk nasional. Jadi jangan setiap daerah punya sendiri padahal kita mau mendorong traveler domestik. Sekarang ini misalnya saya dari Jakarta mau ke Bali, di Jakarta sudah aman, begitu sampai Bali tidak bisa masuk. Ini terlalu banyak birokrasi," ujarnya.

Namun terlepas dari aturan pemerintah yang masih belum jelas pakemnya, Maulana menyampaikan bahwa industri perhotelan siap menggerakkan kembali sektor pariwisata. Ia mengharapkan segala protokol yang harus mereka jalankan itu dapat menguntungkan industri, bukan justru makin memberatkan.

"Sebenarnya sudah siap. Kita sudah siap operasi tapi tergantung PSBB masing-masing daerah dan kemudahan orang untuk traveling harus diintegrasikan," pungkasnya.

Simak Video " Ini Aturan New Normal bagi Karyawan"
[Gambas:Video 20detik]
(pin/ddn)

FOKUS BERITA

Corona Pukul Pariwisata RI