Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/29/1181997/670x335/dua-penyuap-bupati-sidoarjo-divonis-1-tahun-8-bulan-penjara.jpg
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Ibnu Ghofur dan M Totok Sumedi divonis 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jawa Timur.

"Keduanya di vonis sama. Keduanya dalam pertimbangan, hakim menyetujui pemberian JC (justice collaborator)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).

Ali menyebut kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Sidang dipimpin Hakim Ketua Rochmat, dan anggota Adriano dan Lufsiana.

"Terdakwa dan penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir (atas vonis tersebut)," kata Ali.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Keduanya dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa di dalam surat tuntutan terbukti memberikan suap secara berturut-turut sejak bulan Agustus 2019 hingga 7 Januari 2020 dengan total sebesar Rp 1,675 miliar kepada Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah.

Suap dilakukan dalam rangka untuk pengondisian sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA) dan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo. [ded]