Bareskrim Minta KPU Lengkapi Laporan Dugaan Peretasan DPT
by Andita Rahma, Budi RizaTEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menolak laporan pejabat Komisi Pemilihan Umum atau KPU terkait dugaan upaya pembocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Laporan itu dilakukan KPU pada 28 Mei 2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, mengatakan laporan KPU ditolak karena persyaratan yang harus dipenuhi tidak lengkap.
"Namun syarat formil belum lengkap, di antaranya surat tugas dari pimpinan dan hasil terjemahan dari akun di media sosial juga tidak dibawa," ujar Ahmad melalui konferensi pers daring pada Jumat, 29 Mei 2020.
Menurut Ahmad, KPU akan kembali pada hari ini, 29 Mei 2020, untuk melengkapi berkas persyaratan. "Iya hari ini direncanakan pihak KPU akan kembali datang ke SPKT Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi," ucap dia.
Sebelumnya, akun Twitter @underthebreach mengunggah tangkapan layar dari salah satu situs yang mengklaim memiliki data daftar pemilih tetap pemilu 2014.
Menurut akun itu, peretas mengambil data DPT dari situs KPU pada 2013. Adapun data DPT 2014 yang mereka ambil berupa file berformat PDF. Peretas mengklaim memiliki 2,3 juta data kependudukan.
Dari gambar yang diunggah, data DPT yang dikelola KPU itu berisi kolom nama lengkap, nomor kartu keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, alamat rumah, dan Informasi pribadi lainnya.
ANDITA RAHMA | AHMAD FAIZ IBNU SANI