Terpidana Suap Proyek SPAM Bayar Pidana Uang Pengganti Rp 1,1 M ke KPK

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/01/13/65454d0a-8b43-4cab-a945-813084c524ec_169.jpeg?w=700&q=90
Foto PLT Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra-detikcom)

Jakarta -

Terpidana kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR, Teuku Mochamad Nazar telah membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dari total yang harus dibayar senilai Rp 6,4 miliar ke KPK. KPK langsung menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

"Total penyetoran ke kas negara hingga saat ini sebesar Rp 1.100.000.000,-" kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Ali mengatakan penyetoran kas negara itu dilakukan oleh jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono. Penyetoran uang pengganti dari Teuku M Nazar ke kas negara dilakukan secara bertahap sejak November 2019.

Berikut rincian penyetoran ke kas negara yang dilakukan KPK:

-Pada tanggal 26 November 2019 sebesar Rp 300.000.000
-Pada tanggal 27 Januari 2020 sebesar Rp 400.000.000
-Pada tanggal 18 Mei 2020 sebesar Rp400.000.000.

Dengan demikian, Ali mengatakan Teuku M Nazar masih harus membayar sisa pidana uang pengganti senilai Rp 5,3 miliar. KPK terus berkomitmen akan menagih pidana uang pengganti untuk memaksimalkan asset recovery dari tindak pidana korupsi.

"KPK terus aktif melakukan asset recovery atas hasil tipikor dan melaksanakan penyetoran ke kas negara," tuturnya.

Dalam kasus ini, Teuku M Nazar divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Teuku M Nazar yang saat itu menjabat Kepala Satker SPAM Darurat terbukti bersalah menerima suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) itu.

Teuku M Nazar juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar. Selain Teuku M Nazar, dalam persidangan yang sama majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Kasatker SPAM Strategis Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin. Masing-masing dari mereka divonis 4-6 tahun penjara.

Teuku M Nazar dkk diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ibh/zap)