Penikam Pria yang Tewas Gegara Masalah Becak di Medan Ditangkap Polisi

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/29/33ed848c-b6e6-4fbd-b42d-7801fce04158.jpeg?w=700&q=90
Foto: Konferensi pers penikaman pria hingga tewas di Medan (Datuk Haris-detikcom)

Medan -

Pria yang diduga menikam Ramadhan (35) hingga tewas di Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Pria berinisial RWS (23) ini ditangkap setelah sempat kabur usai melakukan aksinya.

"Pelaku ditangkap petugas pada pukul 03.30 WIB tadi di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Korban adalah pamannya si pelaku," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji di Polrestabes Medan, Jumat (29/5/2020).

Irsan mengatakan peristiwa berawal saat RWS yang sedang tidur dibangunkan oleh Ramadhan pada pukul 10.00 WIB, Kamis (28/5). Ramadhan diduga mengucapkan kata-kata kasar ke RWS dan memintanya membetulkan becaknya.

RWS disebut awalnya meminta pamannya untuk bersabar. Ramadhan kemudian disebut pergi.

Anak korban kemudian disebut datang menemui RWS agar datang ke rumahnya untuk membetulkan becak. RWS pun meminta anak korban pergi lebih dulu.

Tak lama kemudian, Ramadhan lagi. Irsan mengatakan Ramadhan marah-marah ke RWS.

"Saat marah-marah, korban pun hendak menumbuk pelaku. Melihat itu pun, pelaku lari ke dapur," sebut Irsan.

Ramadhan disebut pergi lalu datang lagi membawa kayu. RWS kemudian lari ke dalam rumah dan mengambil pisau.

"Melihat itu, pelaku langsung mengambil pisau dari dapur rumah. Pelaku kemudian mengejar korban sambil memegang pisau. Saat mereka dekat, korban mengayunkan kayu ke arah pelaku dan langsung ditangkap pelaku. Seketika, pelaku pun menikam pisau ke arah dada korban," ujar Irsan.

Keduanya sempat dilerai oleh istri korban. RWS kemudian mengangkat Ramadhan dan membawanya ke rumah sakit.

"Setelah itu, pelaku mengangkat korban dan membawanya ke RS. Setibanya di RS, pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan RS," sebut Irsan.

Ramadhan diketahui tewas. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap RWS di Batu Bara.

"Motifnya masalah perbaikan becak. Si korban sebagai paman, ada mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas," sebut Irsan.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

(haf/haf)