RS Persahabatan Sudah Ajukan Usulan Insentif Tenaga Medis, Menunggu Proses Verifikasi
by Bachtiarudin AlamMerdeka.com - Sejumlah tenaga medis di RS Darurat Wisma Atlet mengaku belum menerima insentif yang dijanjikan pemerintah. Insentif ini diberikan untuk tenaga medis yang bertugas di rumah sakit rujukan yang ditunjuk pemerintah.
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan Jakarta Timur adalah salah satu rumah sakit swasta yang ditunjuk pemerintah untuk penanganan Covid-19. Pihak RSUP Persahabatan mengaku telah selesai membuat pengusulan dana insentif dan sedang di proses sesuai prosedur yang berlaku
"RS Persahabatan terkait insentif tenaga kesehatan sudah diproses, permohonan dari RS sudah diterima," ujar Direktur RS Persahabatan, Rita Rogayah, kepada merdeka.com, pada Jumat (29/5).
Selanjutnya, Rita menjelaskan, pengajuan telah dibuat pihaknya akan melalui proses verifikasi oleh verifikator dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
"Insentif itu dibagi per kelompok tenaga kesehatan, dokter spesialis, dokter umum, perawat/bidan, dan tenaga kesehatan lainnya," sebutnya.
Diketahui bahwa pembagian dana insentif itu akan diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, juga tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Mekanisme Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan
Sebelumnya, kebijakan yang dikeluarkan terkait pemberian insentif bagi tenaga medis melalui refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebagaimana di kutip dari laman Setkab, Selasa (21/4).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan telah menaikkan anggaran BOK tersebut dari Rp11,67 triliun menjadi Rp15,29 triliun. Dengan adanya BOK tambahan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran Rp3,7 triliun untuk 99.660 Nakes.
Adapun mekanisme pengalokasian Dana BOK tambahan ini berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dengan menggunakan basis data berupa jumlah Nakes per daerah sesuai spesialisasi.
Target Nakes adalah yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah atau Swasta, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta personel dinas kesehatan yang melakukan penanganan Covid-19.
Saat ini, mekanisme pemberian insentif kepada tenaga kesehatan dari mulai pengusulan hingga pencairan telah ditetapkan dan siap untuk dijalankan, dengan urutan mekanisme yang sudah ditetapkan.
Pertama, RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif kepada Dinas Kesehatan (Dinkes). Kedua, Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes (Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan).
Ketiga, tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada Kemenkeu. Keempat, setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data akan diteliti ulang kemudian dana insentif Nakes akan disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
Kelima, Pemerintah Daerah akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing Nakes dengan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Pemda setempat.
Keenam, Sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan melaporkan realisasi Dana BOK Tambahan. Laporan dibuat dalam format sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran 2020. [lia]