Polisi Periksa Abu Janda yang Dilaporkan soal Ujaran Kebencian

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2018/04/19/c3201734-219d-412c-a00d-94162bbd60a3_43.jpeg?w=700&q=90
Abu Janda (Foto: detikcom)

Jakarta -

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan ujaran kebencian. Abu Janda diperiksa sebagai saksi hari ini.

"Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV, Jumat (29/5/2020).

Pemanggilan itu terkait laporan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) ke Bareskrim Polri pada Desember 2019. Abu Janda dituduh melontarkan ujaran kebencian di media sosial.

Abu Janda juga sebelumnya pernah dilaporkan Ustaz Maaher At-thuwailibi atau Soni Eranata ke Bareskrim. Maaher melaporkan balik Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya melakukan laporan kepada Bareskrim Polri atas tindakan dugaan kuat tuduhan keji dan fitnah yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya, di mana beliau di ruang publik Abu Janda alias Permadi Arya ini melakukan tuduhan fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah-ceramah saya terkait dengan hukum fikih Islam bagi penista agama," kata Maaher di SPKT Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).

Menurut Maaher, Abu Janda telah melakukan penggiringan opini. Dia juga menyangkal tuduhan gurunya seorang teroris.

"Tuduhan dia dan fitnah dia, kemudian dia menuduh saya guru teroris. kemudian dia melakukan penistaan agama, dia mengatakan di akun Instagram-nya di video atau vlog yang dia posting di akun Instagram pribadinya, bahwa teroris itu punya agama, dan agamanya adalah Islam. Dia menyebutkan Permadi Arya atau Abu Janda menyebutkan dengan terang, dengan sengaja di ruang publik, bahwa teroris punya agama dan agamanya Islam. Ini jelas penistaan agama, melanggar undang-undang negara republik Indonesia pasal 156 A KUHP," papar dia.

Sebelum itu, Abu Janda terlebih dahulu melaporkan Maaher ke Bareskrim Polri. Abu Janda menuding Maaher menyebarkan ancaman pembunuhan di media sosial.

"Kita melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau nama aslinya Soni Eranata, karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan. Jadi yang bersangkutan membikin di akun Twitter, menyerukan pada jemaah agar saya dan Ibu Sukmawati dibunuh," kata Abu Janda usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Maaher dituduh melanggar Pasal 28 dan 29 Undang-Undang ITE.

"Kenapa saya melaporkan, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi pada saya, tapi ini adalah bukti bahwa Islam radikal itu ada," ujarnya.

(abw/knv)