Polisi yang Viral Pecut Warga Tak Bermasker Ditahan Propam Polda Maluku

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/29/30f0bb12-b168-483c-a168-6e13d49917ba_43.jpeg?w=700&q=90
Viral polisi di Ambon pecut warga yang tidak menggunakan masker. (Foto: dok ist/screenshot)

Ambon -

Propam Polda Maluku turun tangan menindaklanjuti aksi polisi yang memecut warga yang tidak menggunakan masker. Delapan anggota polisi ditahan Propam.

"Mereka 8 orang sementara ditahan. Sudah diperiksa dan ditahan oleh Propam Polda Maluku dan itu akan diproses," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat saat dimintai konfirmasi, Jumat (29/5/2020).

Kejadian yang viral di media sosial itu terjadi hari Kamis (28/5). Dalam video berdurasi hampir 2 menit itu, terlihat anggota polisi memanggil dan menghentikan warga yang tidak menggunakan masker. Warga yang tidak menggunakan masker diminta balik badan dan dipecut bagian tubuhnya.

Polda Maluku menyesalkan ulah anggota polisi yang memecut warga tersebut. Polda Maluku menekankan, anggota polisi harusnya melakukan upaya persuasif.

"SOP kita tidak begitu. Apa yang mereka lakukan itu adalah menyalahi prosedur. Tidak boleh. Kita dalam hal penangan COVID-19 ini tidak boleh melakukan aksi yang terkesan membuat masyarakat itu sakit. Kita harus lebih humanis," kata Roem.

Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Mardika Ambon, Provinsi Maluku. Roem mengatakan, video itu juga diambil salah seorang anggota polisi.

"Mereka ini kebetulan kemarin itu di sana (pasar) ada melihat itu pentungan (rotan) yang di pos punya Satpol PP mereka ambil terus jalan mereka pukul. Salahnya anggota ambil video terus menjadi viral," kata Roem.

(dkp/dkp)