Pendaftaran Sekolah DKI via Online, Anak Nakes Corona Diberi Jalur Afirmasi

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/06/20/2842cea2-2ba8-4029-972c-accae18e08b3.jpeg?w=700&q=90
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)

Jakarta -

Tidak seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jakarta digelar secara daring (online). PPDB tahun ini digelar dari tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Petunjuk teknis (Juknis) PPDB 2020/2021 ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana melalui Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020, ditandatangani pada 11 Mei 2020, dilihat detikcom pada Jumat (29/5/2020).

Tahapan PPDB 2020/2021 dimulai dari prapendaftaran hingga pendaftaran. Prapendaftaran dilakukan melalui situsi ppdb.jakarta.go.id.

Syarat prapendaftaran PPDB adalah akta kelahiran, kartu keluarga, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua bermaterai Rp 6.000, hingga rapor.

Pendaftaran PPDB, pelaksanaan untuk PAUD dan SLB sejak verifikasi berkas sampai lapor diri dimulai tanggal 22 Juni hingga 10 Juli melalui WhatsApp, SMS, dan email.

Pendaftaran PPDB untuk SD sejak pendaftaran hingga lapor diri dimulai sejak 15 Juni sampai 9 Juli 2020 secara daring, yakni lewat situs ppdb.jakarta.go.id. Ada berbagai jalur, dari jalur inklusi hingga jalur zonasi berbasis provinsi dan luar DKI.

Pendaftaran PPDB untuk SMP dan SMA juga dimulai dari pendaftaran hingga lapor diri. Ada berbagai jalur, yakni jalur inklusi hingga jalur prestasi akademik, secara umum tanggalnya dimulai 15 Juni hingga 9 Juli. Semuanya dilakukan secara daring.

Pendaftaran PPDB untuk SMK dimulai dari pendaftaran hingga lapor diri, sejak tanggal 15 Juni hingga 9 Juli. Ada berbagai jalur, mulai dari jalur inklusi sampai jalur presitasi. Semuanya dilakukan secara daring.

Pendaftaran PPDB untuk Paket A, B, dan C dimulai dari 27 Juli hingga 5 Agustus 2020. PPDB untuk Paket A, B, dan C dilakukan lewat WhatsApp/SMS/e-mail.

Hal yang juga berbeda dari tahun sebelumnya adalah masuknya anak para tenaga kesehatan COVID-19 yang meninggal dunia pada jalur afirmasi.

Kuota

a. Jalur afirmasi

Jalur Afirmasi untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari anak asuh panti, anak pembinaan plahraga prestasi berkelanjutan dan anak, para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 dilaksanakan lebih awal, dan dikecualikan dari kuota daya tampung.

Jalur Afirmasi untuk jenjang SD bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak Pengemudi JakLingko dan Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) disediakan kuota 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.

Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pengemudi Jak Lingko dan dan Anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan keatas.

Jalur Afirmasi untuk jenjang SMK bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pengemudi Jak Lingko dan Anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan keatas.

Jalur Afirmasi khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan
tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Juni 2019.

Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.