Kapal Reguler Over Kapasitas Saat PSBB, Kemenhub Bantu Angkut Penumpang
by Faidah Umu Sofuroh - detikNewsJakarta -
Banyak penumpang kapal reguler KMP. Satya Kencana dengan rute Pelabuhan Jangkar ke Pulau Sapudi dan Kalianget, Sumenep, Madura yang tidak dapat terangkut. Hal tersebut terjadi mengingat adanya pembatasan penumpang hanya 50% dari kapasitas kapal.
Kemudian atas permintaan pemerintah daerah setempat, penumpang yang tidak tertampung di kapal reguler diangkut oleh kedua kapal negara milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, yang tengah bertugas di Pelabuhan Situbondo. Kedua kapal tersebut yaitu KN. Masalembo dan KN. Grantin P-211.
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan, Capt. Miftahul Hadi, menegaskan pengangkutan penumpang dengan kapal Ditjen Hubla dilakukan sesuai aturan protokol kesehatan, sebagaimana yang diterapkan di kapal reguler.
"Begitupun para awak kapal dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan tetap menjaga jarak aman," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, (29/5/2020).
Adapun jumlah penumpang yang diangkut kapal reguler sebanyak 129 orang atau 50% dari kapasitas kapal dan sisa penumpang sekitar 50 orang diangkut menggunakan KN. Masalembo dan KN. Grantin secara gratis, hanya dengan menunjukkan kartu identitas diri (KTP).
Pihaknya bersama instansi terkait di pelabuhan berkomitmen melayani masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan keselamatan pelayaran.
"Setiap calon penumpang kapal akan dilakukan pemeriksaan medis baik oleh UPT Puskesmas maupun pihak KKP Probolinggo di Panarukan, kemudian calon penumpang yang dinyatakan sehat akan diberikan surat keterangan sehat yang berlaku selama tujuh hari," tandasnya.
Hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk memastikan kelancaran transportasi laut sekaligus wujud koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di masa pandemi COVID-19.
"Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah terlebih di masa-masa pandemi COVID-19 ini, untuk senantiasa memberikan kemudahan, bantuan serta pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tutupnya.
(mul/mul)