Kemendag Temukan 4 Distributor Nakal yang Bikin Harga Gula Mahal
by Vadhia LidyanaJakarta -
Pada 20 Mei lalu, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar permainan kotor distributor yang menyebabkan harga gula tembus Rp 18.000-Rp 22.000/kg.
Distributor itu ialah PT PAP yang membeli gula dari Pabrik Gula (PG) Kebon Agung di Kabupaten Malang, Jawa Timur Rp 11.200/kg, namun dijual lagi ke distributor lainnya dengan harga di atas acuan di tingkat konsumen.
PT PAP diduga menjual ribuan ton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan harga Rp 13.000/kg, jauh di atas harga acuan konsumen. Tak hanya itu, PT PAP juga diduga sudah menjual gula dengan harga di atas acuan tersebut ke lintas provinsi di wilayah Indonesia seperti ke Maluku dan Kalimantan.
Menurut Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono, penelusuran akan permainan kotor distributor ini berlanjut. Pihaknya menemukan ada 3 distributor lainnya yang juga memainkan harga, sehingga totalnya dengan PT PAP ada 4 distributor.
"Sedang kita urus semua. Tapi memang sudah ada yang ketemu bahwa memang ada permainan distributor. Kita temukan ada 4 distributor. Jadi ini terlalu panjang rantai, dan dari D-1, D-2, D-3 itu harga belinya sudah di atas HET. Nah ini yang mengakibatkan di pasar sampai Rp 18.000," ungkap Veri kepada awak media di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Menurut Veri, pemerintah tak mempermasalahkan rantai distribusi yang panjang hingga sampai ke konsumen. Hanya saja, harga yang dijual ke masyarakat tak boleh melebihi acuan Rp 12.500/kg. "Sebenarnya kita nggak ada masalah mau 3, mau 4, mau 5. Tapi harga jualnya di pasar itu Rp 12.500," ujarnya.
Simak Video "Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kemendag Impor 550 Ribu Ton Gula"
[Gambas:Video 20detik]
Lebih lanjut, saat ini pihaknya masih memberikan sanksi sebatas administratif kepada distributor-distributor tersebut. Namun, pihaknya bisa memberikan rekomendasi pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
"Memang baru sanksi administratif. Sanksi administratif kalau kita temukan, kita keluarkan rekomendasi pembekuan bahkan pencabutan izin usaha bagi para distributor," paparnya.
Namun, saat ini Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) sedang menyusun payung hukum untuk pemberian sanksi tegas bagi distributor yang memainkan harga, sehingga masyarakat memperoleh barang dengan harga yang sangat tinggi.
"Kita lagi coba membuat ada aturan yang tegas, pemberian sanksi. Ini kan masih harga acuan, belum ada dasar hukum untuk melakukan penindakan selain sanksi administratif tadi. Mungkin bentuknya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), kita akan coba. Ini yang membuat Ditjen PDN," pungkas Veri.
Simak Video "Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kemendag Impor 550 Ribu Ton Gula"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)