Anak dan Menantu Sama Saja, Ibu Tersangka Bungkam Saat Hakim Perlihatkan Foto Mesum Zuraida Hanum yang Telah Membunuh Hakim PN Medan Secara Sadis!
by Novia
Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Peradilan atas kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin masih terus berlanjut.
Pembunuhan sadis yang dilakukan Zuraida Hamum terhadap suaminya itu hingga kini masih diperkarakan di meja hijau.
Kali ini giliran ibunda Zuraida Hanum, Hayatun Nufus, yang dihadikan menjadi salah satu saksi.
Namun, Hayatun Nafus langsung bungkam saat diperlihatkan ulah anaknya.
Sebelumnya mengutip informasi dari Grid.ID, ibunda Zuraida Hanum mengetahui bahwa anaknya tega membunuh suaminya karena Jamaluddin selaku anak mantu telah berperilaku kasar dan suka main perempuan.
Bahkan Evi yang tak lain adik Zuraida hampir diperkosa oleh suami kakaknya itu.
Mengutip informasi lebih lanjut dari Tribun Jakarta pada Jumat (29/5/2020), rupanya Zuraida Hanum juga melakukanhal yang sama.
Zuraida yang juga memiliki hubungan special dengan pria bernama Jefri.
Jefri bahkan terlibat dalam skandal pembunuhan sadis yang dilakukan Zuraida terhadap suami sahnya Jamaluddin.
Sontak saja, Hayatun Nufus terdiam saat diperlihatkan foto mesum anaknya dengan Jefri yang berada di dalam mobil.
Erintuah Damanik selaku ketua sidang memperlihatkan bukti Zuraida Hanum yang melakukan perbuatan zina kala itu.
Dalam sidang lanjutan itu, Hayatun Nufus mengakui baru-baru ini mengetahui perbuatan anaknya.
Selama ini Hayatun Nufus megaku hanya mengetahui kesalahan yang dilakukan Jamalddin.
"Saya tahu ini pada saat sidang lalu," jelas Hayatun Nufus.
Kendati demikian adik Zuraida Hanum, Evi, justru mengaku telah mengetahui hal tersebut.
"Saya hanya tahu dari beberapa media online, dan baru ini langsung melihat foto tersebut," ungkap Evi.
Mendengar reaksi tersebut, Erintuah Damanik mengaku kesal.
"Saya kesalnya di sini, kenapa dia membunuh padahal diapun kelakuannya sama," tutur Erintuah Damanik.
"Kenapa nggak diceraikan saja padahal kan itu sudah jelas dia berlaku kasar," pungkasnya.
(*)