https://statik.tempo.co/data/2015/10/03/id_442433/442433_620.jpg
Stop Kriminalisasi

Diskusi FH UGM Batal, Fraksi Rakyat Kecam Intimidasi

by

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia mengecam segala bentuk teror dan intimidasi terhadap panitia diskusi mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.

Diskusi berjudul 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang sedianya diadakan hari ini, Jumat, 29 Mei 2020, dibatalkan setelah sebelumnya panitia diduga mengalami teror dan intimidasi.

"Bahkan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang diundang menjadi narasumber pun diteror," kata perwakilan Frasi Rakyat Indonesia, Asep Komarudin, dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Fraksi mendesak Pemerintah dan Kepolisian untuk melindungi warga negara yang mendapatkan teror tersebut. Konstitusi menjamin hak setiap orang untuk berpendapat dan berkomunikasi, serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Pemberangusan hak ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Asep.

Menurut dia, diskusi publik tersebut bagian dari kebebasan akademik.

Penjelasan Pasal 13 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 menyatakan, anggota komunitas akademik, secara individu atau kolektif, bebas untuk mengejar, mengembangkan, dan menyampaikan pengetahuan, melalui penelitian, pengajaran, studi, diskusi, dokumentasi, produksi, pembuatan, atau penulisan.

Judul diskusi itu juga sama sekali tidak melanggar konstitusi dan HAM. Pemberhentian presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 sehingga membahas pemberhentian presiden adalah membincangkan konstitusi.

"Mereka yang menolak membicarakan pemberhentian presiden dalam UUD 1945 sebenarnya sedang menolak isi konstitusi."

Panitia dan pemateri diskusi dikabarkan mengalami ancaman dan peretasan akun Whatsapp. Panitia dari Constitutional Law Society FH UGM sampai mengubah judul diskusi sebelum akhirnya membatalkan acara tersebut.

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto membenarkan kabar tersebut. Namun Sigit mengatakan sebenarnya tak ada yang salah dari diskusi para mahasiswa.

Menurut dia, polemik tejadi karena ada pihak yang terprovokasi oleh tulisan pengajar Fakultas Teknik Sekolah Pascasarjana UGM Bagas Pujilaksono.

"Harapannya, ya ke depan semua pihak lebih dewasa, lebih wise-lah," ujar Sigit kepada Tempo hari ini,