https://images.hukumonline.com/frontend/lt587d8907bb9be/lt587d8aca815ff.jpg
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Melihat Daya Tahan Industri Perbankan Hadapi Covid-19

by

Perbankan harus menyiapkan mitigasi risiko apabila perekonomian masih belum pulih dalam waktu panjang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri jasa keuangan termasuk perbankan mulai tertekan karena pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Meskipun dari berbagai indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89% dengan NPL net Bank Umum Konvensional 1,09% dan Rasio NPF sebesar 3,25%.Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%. Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio BUK tercatat sebesar 22,13% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651% dan 309%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menyatakan mulai dibuka kembali perekonomian di berbagai negara menjadi kesempatan bagi sektor riil nasional memanfaatkan peluang ekspor. Ini menjadi kesempatan karena dapat didukung likuiditas dan aspek permodalan perbankan yang memadai saat ini.

Anto menyatakan OJK terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik. “OJK juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional,” jelas Anto, Jumat (29/5).

Sementara itu, pengamat perbankan, Ahmad Deni Danuri juga berpendapat kondisi perbankan saat ini masih stabil. Hal ini dipengaruhi kebijakan stimulus seperti restrukturisasi kredit dan insentif khususnya kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Namun, dia mengingatkan agar perbankan menyiapkan rangkaian mitigasi risiko apabila perekonomian nasional masih belum aktif jauh lebih panjang. (Baca: OJK Terbitkan 5 Aturan Soal Penanganan Dampak Covid-19)

“Menurut saya masih stabil karena sudah ada stimulus dari pemerintah kepada UMKM dan OJK sudah siapkan restrukturisasi. Yang penting sekarang perbankan masing-masing siapkan contagion plan untuk mempersiapkan kalau (ekonomi) dua sampai empat bulan belum bekerja. Supaya mengetahui mitigasi risikonya terhadap masing-masing bank. Karena sampai kapan stabil belum tahu,” jelas Deni saat dihubungi hukumonline.