Polisi Tangkap Pecatan TNI Ruslan Buton yang Minta Jokowi Mundur

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/29/1181857/670x335/polisi-tangkap-pecatan-tni-ruslan-buton-yang-minta-jokowi-mundur.jpg
Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan, kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Ruslan alias Ruslan Buton (45), pecatan TNI. Penangkapan ini berdasarkan nomor laporan 0271 tanggal 22 Mei 2020.

"Benar pada Kamis, 28 Mei 2020 pukul 10.30 Wita, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Ruslan alias Ruslan Buton alias RB di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Penangkapan itu disertai dengan barang bukti satu buah handphone tersangka dan KTP. Dari hasil pemeriksaan, katanya, tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah miliknya.

"Pada tanggal 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WA Serdadu Ekstrimatra," katanya.

Dalam kasus ini, Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ruslan sempat membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini, Ruslan membuat rekaman suara yang mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Rekaman ini pun viral di media sosial.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Tanah Air ini. [ded]