https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/11/05/1a6e7b63-240f-483e-a322-832cbe6ffc56_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Kenaikan Iuran Tak Jamin Selesaikan Defisit BPJS Kesehatan

by

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Watch menilai adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang, tidak menjamin persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan akan teratasi.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kenaikan tairf iuran BPJS Kesehatan yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak tepat.

"Apakah dengan menaikkan iuran, kemudian otomatis akan menurunkan angka defisit? Belum tentu, kalau pengendalian biaya tidak dilakukan. Ini persoalan yang terjadi, padahal ini harus dipikirkan pemerintah," kata Timboel dalam video conference, Jumat (29/5/2020).


Seperti diketahui, defisit BPJS Kesehatan di tahun 2019 mencapai Rp 15,5 triliun, angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai defisit Rp 9,1 triliun.

Menurut Timboel, kenaikan iuran adalah suatu keniscayaan. Namun, apabila tidak diikuti dengan perbaikan dan tata kelola, maka defisit keuangan akan sulit menurun.

Timboel menyarankan agar tata kelola BPJS Kesehatan ditangani dengan benar, salah satunya adalah dengan melakukan cleansing data, terutama untuk masyarakat miskin yang saat ini sebagai peserta kelas III. Sehingga adanya kenaikan iuran tarif BPJS Kesehatan tidak sia-sia.

"Perpres 75 dan 64 intinya ada kenaikan iuran, kenaikan iuran itu keniscayaan, krena regulasi mengatur. Tapi masalahnya kan perbaikannya seperi apa. Seharusnya cleansing data dilakukan terus sehingga peserta kelas III yang miskin bisa menjadi peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," jelasnya.

Selain itu BPJS Watch juga menyarankan agar pemerintah bisa merevisi ketentuan satu keluarga harus satu kelas perawatan. Artinya memperbolehkan satu keluarga berbeda kelas perawatannya. Pembayaran iuran pun, kata Timboel semestinya bisa dilakukan secara individu, tidak harus sekaligus dalam satu keluarga.

"Membolehkan perpindahan kelas perawatan tanpa persyaratan minimal satu tahun kepesertaan di kelas tertentu. Cleansing data terus dilakukan," tuturnya.

Dalam Perpres 64 Tahun 2020, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli mendatang.

Iuran peserta Mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan dan Mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per peserta per bulan. Kenaikan kedua kelas berlaku mulai Juli 2020.

Sementara iuran kepesertaan Mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per peserta per bulan mulai 2021. (dob/dob)