Polisi Gerebek Persembunyian Perompak Yacht Australia di Sumsel

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/27/e7d37b4f-b65e-4177-89e7-230767b7492f_169.jpeg?w=700&q=90
Yacht yang diduga dibajak di perairan Sumatera (Foto: dok. Istimewa)

Palembang -

Direktorat Polairud Polda Sumatera Selatan dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menggerebek tempat diduga persembunyian perompak yacht asal Australia yang dikemudikan Kadeus Nobisqi (70). Namun, para pelaku sudah kabur lebih dulu.

"Kita telah lakukan penggerebekan kemarin terkait pembajakan atau tindakan kriminal terhadap kapal asal Australia. Saat kita ke lokasi para pelaku sudah pada kabur," kata Direktur Polairud, Kombes YS Widodo, Jumat (29/5/2020).

Penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (28/5). Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa GPS, TV dan mesin kapal yang diduga dirampas dari yacht tersebut.

"Barang bukti itu semua milik korban. Tapi kami sudah koordinasi dengan Polres OKI dan Kejaksaan Kayu Agung untuk barang bukti diserahkan kepada korban," katanya.

Barang bukti tersebut kemudian difoto untuk keperluan dokumentasi. Selanjutnya, barang bukti dikirim ke Lampung untuk diserahkan kepada korban yang tengah bersandar dan ditangani Polda Lampung.

"Barang bukti kemarin langsung dibawa ke Lampung. Apa-apa yang hilang semuanya masih didata, kita pasti kejar kelima pelaku sampai dapat," tutup Widodo.

Pelaut Kadeus Nobisqi (70) sebelumnya berlayar sendirian dari Australia menuju Jakarta. Namun nahas, di tengah pelayaran dia menjadi korban pembegalan.

Kadeus, yang mengemudikan kapal Yacht, dibegal di perairan OKI, Sumatera Selatan. Bahkan, Kadeus menyebut ada beberapa pelaku yang membawa senjata api.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/5) tengah malam. Namun Kadeus dalam kondisi selamat. Dia lalu menekan tombol alat keselamatan pelayaran emergency position indicating radio beacon (EPIRB). Sinyal darurat tersebut lalu diterima International Maritime Organization (IMO) dan diteruskan kepada Kedubes Australia di Jakarta.

(ras/haf)