https://akcdn.detik.net.id/visual/2020/05/09/96ad65bd-0158-4006-b2aa-70bfe7f58cc5_169.jpeg?w=1280&q=90
Bepergian Saat Pandemi Corona Kini Wajib Bawa Hasil Tes dengan Masa Berlaku/ Foto: Dok. detikcom

Bepergian Saat Pandemi Corona Kini Wajib Bawa Hasil Tes dengan Masa Berlaku

by

link telah dicopy
Jakarta -

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat edaran baru, terkait kriteria pembatasan perjalanan orang di masa pandemi ini. Surat tersebut merupakan perubahan dari surat edaran sebelumnya.

Dikutip dari situs resmi covid19.go.id, perubahan tercantum dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 yang mengubah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ruang lingkup yang diubah ada dua poin, yaitu kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian. Perlu Bunda tahu, Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 mengatur tentang penambahan persyaratan pengecualian untuk perjalanan orang, yaitu menunjukkan hasil tes COVID-19 dengan masa berlaku.

Seseorang yang melakukan perjalanan diharuskan menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari. Atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/26/b8b1cb7c-9648-48d5-bbf0-356243a9552f_169.jpeg?w=1280
Ditlantas Polda Metro Jaya perketat pemeriksaan SIKM Jakarta bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota, salah satunya dilakukan di perbatasan/ Foto: Grandyos Zafna

Perubahan lainnya, yakni tentang daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test atau Rapid Test. Dalam kondisi ini, seperti tertuang dalam surat edaran tersebut, "Seseorang harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas."

Orang-orang yang masuk kriteria pengecualian ini, yaitu yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia, serta repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.

Dalam surat edaran yang baru ini, substansi pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum masih tetap memberlakukan isi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Bunda perlu ingat juga, Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 berlaku sejak tanggal penetapannya 25 Mei 2020 sampai dengan 7 Juni 2020, dan telah ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo.

Simak juga fakta dan data seputar Corona, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/muf)
link telah dicopy