https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/04/17/eee4ad66-49ab-4b7d-bfe3-35b751683c4d_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Ilustrasi Perawat. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Berjibaku Tangani Covid-19, Ini Insentif Buat Tenaga Medis

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan, Agus Sri Sukoco mengatakan tenaga kerja (nakes) yang bekerja selama pandemi Covid-19 berhak memperoleh insentif sesuai hitungan yang berlaku.

"Menghitung insentif per nakes harus didahului dengan menentukan jumlah tenaga kesehatan sesuai tabel," ujarnya saat webinar di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Adapun jumlah tenaga kesehatan yang bekerja diperoleh dari dinas terkait. Cara menghitungnya berdasarkan jumlah hari dalam satu bulan yaitu 22 hari, karena Sabtu dan Minggu dianggap sebagai hari libur.


"Karena ini satuan anggaran per bulan, dianggap bahwa kinerjanya dihitung hari, bukan kasusnya. kita sudah formulakan, kita anggap pembagi 22 hari," terangnya.

Dia mencontohkan, misalnya jumlah nakes adalah 5 orang. Maka cara menghitungnya adalah 5 dibagi jumlah hari yaitu 22 lalu dikalikan indeks yang besarannya Rp 5 juta.

"Itu yang akan dibayarkan per hari," katanya singkat.

Lantas dia menjelaskan ketentuan bagi nakes yang bekerja lebih dari 22 hari, misalnya 27 hari selama satu bulan. Menurutnya, berapapun jumlah hari atau melebihi 22 hari, maka yang dihitung adalah tetap 2 hari kerja.
"Angka Rp 5 juta tak boleh dilampaui orang per bulan, insentifnya hanya Rp 5 juta," ujarnya.
Terkait Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dia menyebut harus ada bukti transfer. "Karena ini transfer langsung, harus ada bukti transfer, bukti dia yang terima siapa, usulan yang sudah diverifikasi. makanya di dalam usulan diminta daftar nama, jenis nakes apa, usulan nominal berapa," pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)