https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/03/09/4618ff2a-00df-4ad6-8b08-cf08142fe9cf_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: cover topik/ BPJS Kesehatan luar/Aristya Rahadian Krisabella

Iuran BPJS Saat Ini Murah, Harusnya Kelas I Rp 286.000/Bulan

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 64 Tahun 2020. Tarif iuran yang sudah tertuang dalam Perpres tersebut diakui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebenarnya masih lebih rendah dari perhitungannya secara aktuaria.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di dalam Perpres 64/2020 hanya berlaku untuk segmen kelas menengah ke atas, yakni peserta mandiri PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) kelas II dan kelas II.

Apabila dibandingkan dengan perhitungan aktuaria Kemenkeu, kata Febrio sebenarnya angka yang ditetapkan itu terbilang masih rendah.

"Ini [kenaikan iuran] masih jauh di bawah perhitungan aktuaria. Untuk kelas I sebenarnya Rp 286 ribu, kelas II Rp 184 ribu. Artinya segmen ini masih mendapatkan bantuan dari pemerintah sebenarnya," kata Febrio dalam video conference, Jumat (29/5/2020).

Menurut Febrio tarif iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan peninjauan secara berkala. Sebab sejak tahun 2016, tarif iuran BPJS Kesehatan belum pernah mengalami penyesuaian. Bahkan untuk kelas III, sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditelurkan, belum pernah sekalipun mengalami kenaikan tarif.

Adapun jumlah masyarakat miskin yang tidak mampu sebanyak 132,6 juta jiwa itu menjadi peserta PBI gratis, iuran kepesertaan dibayar oleh pemerintah melalui APBN sebanyak 96,6 juta jiwa dan APBD 36 juta jiwa

"Besaran iuran BPJS Kesehatan itu perlu direview secara berkala. Sebab praktiknya, iuran JKN terakhir naik tahun 2016, bahkan kelas III PBPU belum pernah disesuaikan sejak 2014," jelas Febrio.

Untuk diketahui, berdasarkan Perpres 64/2020, per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Adapun untuk kelas III, tahun ini pemerintah mensubsidi selisih kenaikan tarif sebesar Rp 16.500 per orang per bulan. Sehingga, besaran iuran yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

[Gambas:Video CNBC]

(dru/dru)