KLHK Bongkar Perdagangan Ilegal Tumbuhan Dilindungi ke Taiwan, 2 Ditangkap

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/29/1181757/670x335/klhk-bongkar-perdagangan-ilegal-tumbuhan-dilindungi-ke-taiwan-2-ditangkap.jpg
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Tim operasi gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari Ditjen Gakkum dan BKSDA Kalimantan Barat SKW II Sintang, mengungkap perdagangan ilegal tumbuhan dilindungi. Rencananya, tumbuhan dilindungi itu akan diperjualbelikan ke Taiwan.

"Ini pertama kalinya Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelusuri jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyon, dalam pernyataannya, Jumat (29/5).

Dua orang ditangkap terkait praktik ilegal ini yakni RB (23) dan MT (32). Keduanya ditangkap bersama barang bukti 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp), 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, dan Alokasia silver. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

Hasil penyidikan menunjukkan RB dan MT adalah pemasok untuk seseorang inisial AC, pemilik nursery di Taiwan yang menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara. AC juga pernah dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Komunitas Suara Pelindung Hutan sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia.

Berdasarkan pengakuan keduanya, tumbuhan dilindungi tersebut dijual kepada AC seharga Rp500 ribu per pokok. Kedua pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017 dengan mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam, kemudian menjualnya secara online kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan, dan pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur.

Selanjutnya penyidik akan menjerat keduanya dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku, penyidik KLHK menetapkan RB sebagai pemilik tumbuhan Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp sebagai tersangka, sedangkan MT diperiksa sebagai saksi. Keduanya telah dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat.

Kantong semar spesies Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalbar. IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada tahun 2014 menetapkan Nepenthes clipeata yang tumbuh di celah-celah curam batuan granit ini dalam Red List sebagai critically endangered atau sangat terancam punah. [lia]