Insentif Tenaga Kesehatan di Kudus Belum Cair

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/29/1181760/670x335/insentif-tenaga-kesehatan-di-kudus-belum-cair.jpg
Ruang Isolasi Corona. ©2020 Merdeka.com/klikdokter.com

Merdeka.com - Pemberian insentif terhadap tenaga kesehatan yang menangani pasien yang terpapar penyakit virus Corona (Covid-19) hingga kini belum cair. Alasannya karena masih menunggu hasil verifikasi data tenaga kesehatan yang diusulkan ke Kementerian Kesehatan.

"Hingga saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkes dari usulan tenaga kesehatan yang disampaikan sebelumnya," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo, Jumat (29/5).

Dia mengungkapkan, semua tenaga kesehatan yang diajukan mendapatkan insentif harus melalui verifikasi Kementerian Kesehatan.

Juru Bicara Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Kudus, Andini Aridewi menambahkan, sampai saat ini tenaga kesehatan yang sudah mengajukan baru dari Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, sedangkan lainnya belum.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Joko Dwi Putranto menjelaskan, tenaga kesehatan yang bisa mengajukan memang harus memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan oleh Kemenkes.

Tahapannya, lanjut dia, fasilitas kesehatan yang benar-benar menangani pasien COVID-19 mengajukan daftar nama tenaga kesehatan, kemudian diverifikasi oleh tim DKK.

"Jika dinyatakan sesuai kriteria, kemudian diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk diverifikasi kembali," terangnya seperti dilansir dari Antara.

Pemkab Kudus, katanya, juga menyiapkan anggaran serupa melalui dana tidak terduga yang nantinya diberikan kepada tim kesehatan yang melakukan pelacakan kontak pasien COVID-19 hingga petugas tes cepat corona (rapid test), serta tenaga surveilans.

Adapun nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sementara nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp 300 juta. [fik]