PSBB Dicabut di Pekanbaru, Jemaah Salat Jumat Diminta Ikuti Protokol Kesehatan

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/06/266b2eba-50a7-43bd-8191-6aefa4fc82b4_169.jpeg?w=700&q=90
Ilustrasi masjid (Foto: Istiklal Dzamija/Facebook)

Pekanbaru -

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta masyarakat yang akan melaksanakan salat Jumat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. Ini setelah Pemprov Riau mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tadi malam kita bersama ormas Islam termasuk MUI Pekanbaru membahas soal pelaksanaan ibadah. Kita sepakat untuk melaksanakan Jumatan atau salat berjamaah di masjid dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan, jaga jarak dan tidak ada bersalaman," kata Humas Pemko Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman kepada detikcom, Jumat (29/5/2020).

Irba menggarisbawahi bahwa selama ini Pemko Pekanbaru tidak pernah menutup tempat ibadah. Hanya saja selama ini, pelaksanaan ibadah sangat dibatasi dalam rangka memutus mata rantai wabah virus Corona (COVID-19).

"Sekarang ini jangan ada anggapan kalau kita membuka kembali tempat ibadah. Kita tidak pernah melarang orang beribadah di masjid atau tempat ibadah lainnya. Hanya saja selama ini dibatasi jumlahnya," kata Irba.

Irba menambahkan, dengan telah dicabutnya status PSBB oleh Pemprov Riau, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk meminta petunjuk atau arahan dalam pelaksanaan tempat ibadah. Namun belum ada jawaban dari pihak Kementerian Agama.

"Satu sisi ada desakan dari masyarakat agar mereka bisa melaksanakan salat di masjid. Untuk mengakomodir hal itu makanya tadi malam kita lakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sehingga sepakat adanya pelaksanaan di rumah ibadah," kata Irba.

Menurut Irba, bagi warga yang ingin melaksanakan salat berjamaah, diharapkan tetap mengikuti protokoler kesehatan dalam memutus mata rantai COVID-19.

"Warga yang akan melaksanakan salat di masjid tetap membuat jaga jarak. Bawa sajadah masing-masing dari rumah," kata Irba.

(cha/dkp)