Pemkot Bekasi Terbitkan Edaran Protokol Ibadah Berjemaah, Ini Isinya

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/17/855ad6bc-7891-4dec-a76a-444da0cccf10_169.jpeg?w=700&q=90
Foto Ilustrasi Corona (Edi Wahyono/detikcom)

Jakarta -

Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan surat edaran mengenai protokol pelaksanaan ibadah berjemaah bagi masyarakat guna mencegah penularan COVID-19. Ada 9 poin yang harus diperhatikan masyarakat Kota Bekasi yang hendak beribadah berjemaah.

Surat Edaran itu bernomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Berjamaah bagi Masyarakat untuk Mencegah Penularan dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi. Surat itu dibenarkan oleh Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

"Benar," kata Tri saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (29/5/2020).

Surat edaran ini juga dikeluarkan Pemkot Bekasi demi mendukung tatanan hidup baru bagi masyarakat untuk tetap produktif sembari melawan penyebaran COVID-19. Berikut ini bunyi SE Pemkot Bekasi soal protokol pelaksanaan ibadah berjemaah bagi masyarakat:

Berkenaan dengan tata cara pelaksanaan beribadah pada saat pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk mencegah penularan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta dalam mendukung tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan Corona Virus Disease 19 di Kota Bekasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfectan;
2. Pengurus tempat ibadah menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan ibadah kepada Wali Kota Bekasi;
3. Pengurus tempat ibadah menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik;
4. Setiap jemaah yang akan melaksanakan ibadah berjamaah wajib menggunakan masker;
5. Setiap jemaah agar membawa peralatan ibadah masing-masing;
6. Setiap jemaah memperhatikan physical distancing/social distancing dengan menjaga jarak 1,2 (satu koma dua) meter antar jemaah;
7. Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 (lima belas) menit;
8. Setiap jamaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah (bersalaman dan berpelukan);
9. Setelah melaksanakan ibadah berjamaah para jamaah agar segera membubarkan diri.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi pedoman dan petunjuk pelaksanaan ibadah berjamaah.

(gbr/fjp)