https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/02/06/3008b97a-2e75-42d0-bb59-c13b9313ed35_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Stimulus OJK: Restrukturisasi Nasabah LKM Bisa 6 Bulan!

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non-bank dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link.

Selain itu, OJK juga merilis kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran Covid-19. Sebelumnya OJK juga sudah mengeluarkan stimulus lanjutan bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang terdampak Covid-19.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan kedua kebijakan yakni bagi asuransi dan LKM itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan menjaga kualitas pinjaman kepada nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah serta pelaksanaannya tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan menghindari moral hazard," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2020).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi, sebagaimana dalam Surat Edaran kepada pengurus dan direksi LKM, mengatakan kebijakan bagi LKM dan debitur LKM ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM. 

Adapun kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan LKM yakni 

  1. Perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020.
  2. Pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.
  3. Kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
  4. Penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19 berlaku sampai dengan 6 bulan.

Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:

  1. Adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19;
  2. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM;
  3. Penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKMSyariah

"OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19," tegas OJK.

Sesuai definisi OJK, LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Bentuk LKM ini yakni koperasi dan berbentuk perseroan terbatas (PT). Modal LKM terdiri dari modal disetor untuk LKM yang berbadan hukum PT atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah untuk LKM yang berbadan hukum Koperasi dengan besaran:

- Wilayah usaha desa/kelurahan : Rp 50.000.000
- Wilayah usaha kecamatan : Rp 100.000.000
- Wilayah usaha kabupaten/kota : Rp 500.000.000


Stimulus Asuransi
Di sisi lain, bagi asuransi, Riswinandi mengatakan OJK telah memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI atau unit link bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah termasuk unit usaha syariah. 

Adapun pemasaran PAYDI atau Unit Link yang disesuaikan yakni:

  1. Dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video callatau kombinasi dari media dimaksud.
  2. Tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko Produk Asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi
  2. Memiliki surat pernyataan dari Vendor Teknologi Informasi yang digunakan Perusahaan dan Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai
  3. Memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital/elektronik
  4. Memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis
  5. Melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio
  6. Memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik
  7. Ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi

Selain persyaratan di atas, OJK juga meminta agar :

  1. Seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital/elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE), memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
  2. Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik.
  3. Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dimaksud tidak dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.

"Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah," tegas OJK.

[Gambas:Video CNBC]

 

(tas/tas)