Terlanjur Mudik Tak Punya SIKM? Jangan Mimpi Bisa Masuk Jakarta

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/26/60fe2b29-7d65-4cdc-990a-c9d0fae68724_169.jpeg?w=700&q=80
Foto: Wisma Putra

Jakarta -

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak untuk masuk ke Jakarta. Semua yang mau masuk ke Jakarta dari luar daerah wajib mengantongi SIKM.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pihaknya dengan petugas gabungan akan melakukan penyekatan dan pengecekan di area Jabodetabek. Bagi yang mau masuk ke Jakarta tanpa memiliki SIKM akan diputar balikkan.

"Kemudian, melalui penyekatan di area Jabodetabek kita akan melakukan seleksi siapa yang memiliki SIKM dia boleh masuk, kemudian yang tidak dia akan diputar balik," ungkap Syafrin dalam dialog bersama Gugus Tugas COVID-19, Kamis (28/5/2020).

Syafrin menjelaskan bahwa anggotanya di lapangan sudah siap dengan QR Scanner untuk mengecek keaslian SIKM.

"Seluruh petugas di lapangan sudah dilengkapi QR scanner. Jadi artinya di HP mereka itu sudah ada QR scanner yang tujuannya untuk membaca barcode yang ada di dalam SIKM," kata Syafrin di kesempatan yang sama.

Syafrin juga mengatakan penyekatan dan pengecekan bukan hanya dilakukan di perbatasan Jabodetabek saja. Pihaknya yang berkoordinasi dengan TNI Polri pun sudah melakukan penyekatan di sepanjang jalan dari Jawa Timur hingga ke Jawa Barat. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan di perbatasan Jabodetabek tidak menumpuk. Selain itu, dia menyebut hal ini dilakukan sebagai pengawasan yang berlapis.

Penyekatan dan pengecekan bukan cuma dilakukan di jalan saja. Pemeriksaan dilakukan juga di Terminal Pulogebang, Stasiun Gambir, dan Bandara Soekarno Hatta. Tiga simpul transportasi ini menjadi satu-satunya tujuan pergerakan bus AKAP, Kereta Luar Biasa (KLB), dan pesawat di Jabodetabek.

Simak Video "Ngumpet di Truk, 5 Pemudik dari Aceh Ketahuan di Jambi"
[Gambas:Video 20detik]

SIKM ini pun tidak akan mudah untuk dipalsukan, Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan surat akan berbentuk QR Code dalam file format di Pdf.

Benni juga mengingatkan bahwa jangan ada yang coba-coba memalsukan data pada saat membuat SIKM. Dia menegaskan ada ancaman 12 tahun penjara lewat UU ITE apabila ada pemalsuan data.

"Kami ingatkan soal pemalsuan ada UU ITE ancaman 12 tahun, nggak main-main sanksinya apalagi kalau kami cek ketahuan. Makanya kita nyatakan jangan lakukan pemalsuan data dan lain-lain," tegas Benni.

Dalam mencegah pemalsuan data, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada orang yang jadi penjamin bagi pemohon yang mau membuat SIKM. Benni menjelaskan memang harus ada penjamin bagi pihak yang mau membuat SIKM.

Benni menambahkan bahwa SIKM pun tidak berikan kepada sembarang orang. Dia menjelaskan surat ini hanya diberikan kepada 11 sektor yang tercantum dalam Pergub DKI Jakarta 47 tahun 2020.

"Sebenarnya ini untuk administrasi pelayanan bagi yang bekerja terkait 11 sektor, kesehatan bahan pangan energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan terakhir pemenuhan kebutuhan sehari-hari," ujar Benni.

Simak Video "Ngumpet di Truk, 5 Pemudik dari Aceh Ketahuan di Jambi"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)