Peserta Ingin Turun Kelas BPJS Kesehatan Bisa Lewat Aplikasi
by Anisyah Al FaqirMerdeka.com - Sudah lima tahun Eddie Darmadi menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas I sejak Januari tahun 2015. Namun, warga Kabupaten Bogor ini memutuskan turun kelas pada Februari 2020 lalu karena biaya iuran bulanan terasa berat. Ada empat jiwa yang harus dibayarkan yakni Eddie, istri dan 2 anaknya.
"Satu keluarga empat orang, saya, istri dan 2 anak," kata Eddie saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat, (29/5).
Saat itu Eddie mengaku mendatangi kantor BPJS Kesehatan di Bogor untuk turun kelas. Namun, setibanya di kantor cabang BPJS Kesehatan, ternyata proses pengajuan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor.
"Kalau naik atau turun kelas enggak usah ke kantor. Bisa dilakukan via aplikasi," imbuhnya.
Berbekal selebaran tata cara menggunakan aplikasi, dia kembali ke rumah. Lalu dia mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan. Setelah mengisi identitas diri, Eddie dihadapkan berbagai fitur dalam aplikasi tersebut.
Kemudian dia memilih menu 'Ubah Data Peserta'. Lalu memilih menu 'Ubah Kelas Rawat'. Eddie pun memilih turun kelas dari kelas I menjadi kelas III.
Dalam aplikasi tersebut muncul keterangan berisikan perubahan kelas rawat hanya dapat dilakukan minimal 1 tahun dari kelas rawat yang didaftarkan sebelumnya. Setelah memilih kelas yang baru, peserta wajib menyimpan perubahan.
Eddie menyebut proses itu semua tidak memakan waktu lebih dari 5 menit. Permohonan yang diajukan tersebut, pemberlakuannya terhitung pada bulan selanjutnya.
"Kalau diproses bulan ini, bulan depan langsung berubah (tagihannya)," kata Eddie.
Kini sejak Februari 2020 lalu, Eddie membayar iuran BPJS sebesar Rp 124.000 untuk empat jiwa. Turun dari sebelumnya Rp 320.000 pada bulan Januari 2020. [azz]