Jaga Likuiditas Bank, LPS Pangkas Bunga Penjaminan Jadi 5,5%
by Syahrizal Sidik, CNBC IndonesiaJakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Rabu (27/5/2020), menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 bps (basis poin).
Dengan demikian, tingkat bunga Penjaminan LPS menjadi 5,5% untuk simpanan rupiah di bank umum dan valas 1,50% juga di bank umum, berikut lengkapnya:
Bank Umum | Bank Umum | Bank Perkreditan Rakyat |
Rupiah | Valas | Rupiah |
5,50% | 1,50% | 8,0% |
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 30 September 2020," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2020).
Sebelumnya pada periode 26 Maret hingga 29 Mei, bunga penjaminan rupiah di bank umum 5,75%, valas 1,75%, dan BPR 8,25%.
Halim mengatakan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.
Dia mengatakan kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau masih relatif stabil dalam jangka pendek, meskipun terdapat tendensi peningkatan risiko sebagai dampak dari perlambatan ekonomi.
"Kondisi stabilitas sistem keuangan relatif terjaga meskipun terdapat tekanan-tekanan pada kinerja pasar keuangan. Hal ini tercermin dari fundamental sektor perbankan yang relatif masih kuat dengan tingkat permodalan mencapai 21,72% dan kondisi likuiditas yang relatif memadai dengan LDR [Loan to Deposit Ratio] mencapai 91,92%," tambah Halim.
Halim menegasan LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan arah suku bunga simpanan perbankan ke depan, dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan kondisi likuiditas perbankan.
"Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku," kata Halim.
"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS," tegasnya.
(tas/tas)