https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/10/15/d0f1cfdd-df1a-42ee-bed9-c7cc19f0aee2_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: (Foto AP / Mark Schiefelbein)

Hong Kong Warning Trump, Cabut Status Khusus Bumerang bagi AS

by

Jakarta, CNBC IndonesiaHong Kong memperingatkan Amerika Serikat (AS) agar tidak terlibat perselisihan soal undang-undang keamanan nasional yang baru diberlakukan China. Pusat keuangan Asia itu juga memperingatkan bahwa keputusan AS untuk menghapus status khusus yang telah diberikan padanya akan menjadi bumerang bagi ekonomi AS.

"Sanksi apa pun adalah pedang bermata dua yang tidak hanya akan merugikan kepentingan Hong Kong tetapi juga kepentingan AS secara signifikan," kata pemerintah Hong Kong, Kamis malam (28/5/2020) dikutip dari Reuters.

Pernyataan itu disampaikan sehari menjelang diadakannya konferensi pers Presiden AS Donald Trump, yang disebut Trump bakal membahas soal sanksi apa yang cocok diberikan kepada China atas masalah Hong Kong.

"Kami akan mengumumkan besok apa yang kami lakukan sehubungan dengan China," kata Trump kepada wartawan pada pertemuan di Oval Office.

"Kami tidak senang dengan China."

Undang-undang keamanan nasional Hong Kong dianggap banyak pihak termasuk pengacara, diplomat dan investor, juga pemerintah AS, dapat menggerus kebebasan kota itu. Padahal Hong Kong telah dijamin kebebasannya dari pengaruh China dalam aturan 'satu negara, dua sistem' yang disepakati China dan Inggris menjelang dikembalikannya Hong Kong ke China oleh Inggris pada 1997.

Undang-undang keamanan yang disebut China baru akan berlaku sebelum September itu, juga telah memicu demo besar di Hong Kong dalam beberapa waktu terakhir.

Akibat kekacauan itu, AS yang telah memberikan status khusus pada Hong Kong, telah mengancam akan menghapus status yang menguntungkan kota itu.

"Tidak ada alasan yang dapat menyatakan bahwa hari ini Hong Kong bisa mempertahankan otonomi tingkat tinggi dari China melihat apa yang ada di lapangan," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam hasil sertifikasinya kepada Kongres, dikutip AFP.

Status khusus Hong Kong tertuang dalam undang-undang yang memungkinkan AS untuk memperlakukan Hong Kong sebagai entitas perdagangan terpisah dari China daratan dan memperlakukan aturan ekonomi yang berbeda juga dari China.

Pengaturan tersebut mengubah Hong Kong menjadi pusat keuangan kelas dunia setara dengan London dan New York.

AS sendiri memiliki hubungan ekonomi dan perdagangan yang menguntungkan dengan Hong Kong. Menurut Reuters, dari 2009 hingga 2018, surplus perdagangan AS dengan Hong Kong mencapai US$ 297 miliar. Ini merupakan yang terbesar di antara semua mitra dagang AS.

Selain itu, ada 1.300 perusahaan AS yang berbasis di Hong Kong. Oleh karenanya, tidak mengherankan jika keputusan AS untuk menghapus status khusus Hong Kong pada akhirnya bisa merugikan negara itu sendiri.

[Gambas:Video CNBC]

(res)