Surat Izin Keluar Masuk Jakarta dan Ancaman Pidana
by Aji PrasetyoAncaman pidana berlaku bagi pemberi informasi palsu, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
Imbauan agar jangan mudik yang disuarakan pemerintah kepada masyarakat pada masa pandemi Covid-19 hingga Ramadan beberapa waktu lalu bisa dikatakan cukup berhasil. Dilansir dari laman https://covid19.go.id/, survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan, yang melibatkan lebih dari 14.000 responden, menemukan 24% responden masih berencana mudik. Sekitar 7% baru saja kembali dari kampung halaman dan mayoritas responden menyatakan tidak berencana mudik.
Sementara survei di situs covid19.go.id pada pertengahan April 2020, yang diikuti lebih dari 5000 pengunjung, menyimpulkan 77% responden telah membatalkan rencana mudik tahun ini karena wabah virus corona. Meski demikian, sekitar 9% melaporkan tetap berencana mudik dan 14% lainnya masih belum memutuskan.
Tahun lalu diperkirakan 20 juta warga mudik ke kampung halaman sepanjang bulan Ramadan. Di tengah wabah, pegerakan orang sebanyak itu tentu mendatangkan risiko penyebaran yang besar sekali, terutama mereka yang menggunakan kendaran umum. Jika mengacu dari data tahun lalu, berarti sekitar 9% dari 20 juta atau sekitar 1,8 juta orang tetap melakukan mudik lebaran.
Nah bagi mereka yang mudik, untuk kembali ke DKI Jakarta bukan perkara mudah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani pada 14 Mei 2020. (Baca: Anies Terbitkan Pergub Batasi Warga Keluar Masuk Jakarta)
Dalam aturan tersebut untuk keluar masuk wilayah Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), termasuk bagi mereka yang mudik dan ingin kembali ke DKI Jakarta yang menurut Anies berlaku hingga 7 Juni 2020 mendatang. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan surat izin tersebut hanya berlaku bagi mereka yang tidak mempunyai KTP wilayah Jabodetabek.
“Kalau KTP sudah elektronik domisili Jabodetabek tidak perlu SIKM,” ujar Adita kepada Hukumonline. Hal yang sama disampaikan Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah. “Hanya berlaku untuk (KTP elektronik) luar Jabodetabek,” katanya saat dikonfirmasi Hukumonline.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Pergub menyatakan setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Kemudian dalam ayat (2) setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut: a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.