https://images.hukumonline.com/frontend/lt5ed077b408154/lt5ed078e073847.jpg

Tahukah Kamu, Perbuatan Ini Ternyata Ada Hukumnya, Lho!

by

Kali ini Klinik Hukumonline akan membahas perbuatan yang ternyata ada hukumnya, mulai dari pengaturan membuat talang air hingga soal pencantuman harga makanan di restoran.

Hampir setiap perbuatan yang dilakukan manusia diatur oleh hukum mulai dari kelahiran bahkan sampai setelah kematian. Namun, mungkin kamu belum tahu apa saja perbuatan yang ada hukumnya. Kali ini Klinik Hukumonline akan membahas perbuatan yang ternyata ada hukumnya, lho.

 

Mulai dari pengaturan membuat talang air, membuat balkon rumah, pelaksanaan hukuman mati wanita hamil, minta-minta sumbangan di jalanan, serta soal pencantuman harga makanan di restoran.

 

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu, ya!

 

1. Mengalirkan Air Tumpahan Hujan

https://images.hukumonline.com/frontend/2017/tahukahkamu-02.jpg

Dalam praktik pengadilan di Indonesia, gangguan terhadap ketenteraman hidup dalam bertetangga juga bisa menjadi salah satu dasar untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (Rosa Agustina, 2003: 195).

 

Selengkapnya: Terganggu Tumpahan Air Hujan dari Atap Tetangga - bit.ly/AirHujanTumpah

 

2. Membuat Balkon Rumah

https://images.hukumonline.com/frontend/2017/tahukahkamu-03.jpg

Selengkapnya: Hak Privasi Terganggu Akibat Tetangga Membangun Balkon di Rumahnya - bit.ly/BalkonRumahTetangga

 

3. Pelaksanaan Hukuman Mati Wanita Hamil

https://images.hukumonline.com/frontend/2017/tahukahkamu-04.jpg

Selengkapnya: Eksekusi Hukuman Mati Bagi Terpidana yang Hamil - bit.ly/EksekusiMati-WanitaHamil

 

4. Meminta Sumbangan di Jalan

https://images.hukumonline.com/frontend/2017/tahukahkamu-05.jpg

Selengkapnya: Dasar Hukum yang Melarang Meminta Sumbangan di Jalan - http://bit.ly/SumbanganDiJalan

 

5. Mencantumkan Harga Makanan

https://images.hukumonline.com/frontend/2017/tahukahkamu-06.jpg

Selengkapnya: Sanksi bagi Rumah Makan yang Tidak Mencantumkan Daftar Harga - http://bit.ly/HargaMakanan

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) - http://bit.ly/KUH-Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) - http://bit.ly/UU-8-1999;
  3. Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”) - http://bit.ly/PerdaDKI-8-2007;
  4. Penetapan Presiden yang Kemudian Menjadi Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (“UU 2/PNPS/1964”) - http://bit.ly/UU-2-1964 sebagaimana ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang (“UU 5/1969”) - http://bit.ly/UU-5-1969.