Kemenkeu: Harusnya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Rp 286.000

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/20/b395fe8b-b579-48b1-add6-1960d258368e_169.jpeg?w=700&q=80
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Jakarta -

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu bicara soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Menurut Febrio meski iuran dinaikkan dia menilai jumlahnya tidak besar.

Yang dinaikkan pun merupakan segmen menengah atas yang dinaikkan yaitu Kelas I dan II. Bahkan, menurut Febrio meski naik jumlahnya pun masih lebih kecil daripada perhitungan aktuaria.

"Penyesuaian ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, kelas I itu harusnya Rp 286 ribu, dan kelas II Rp 184 ribu. Artinya segmen ini pun masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya," ungkap Febrio dalam webinar BKF, Jumat (29/5/2020).

"Yang dinaikkan juga kan adalah segmen menengah ke atas ya," tambahnya.

Kalaupun masyarakat tak mampu membayar iuran kelas I dan II, menurut Febrio pemerintah memberikan izin untuk turun ke kelas III.

Seperti diketahui Juli nanti iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan dan kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan.

Simak Video "Bos BPJS Kesehatan Yakin Naiknya Iuran Bisa Atasi Defisit"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)