https://images.hukumonline.com/frontend/lt5ed063954b699/lt5ed064493403b.jpg
Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto. Foto: RES

Pemerintah Siapkan Skenario Protokol Normal Baru yang Produktif dan Aman

by

Rencana New Normal harus dipersiapkan secara matang.

Setelah tiga bulan kebijakan social distancing diterapkan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah baru di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan skenario pelaksanaan protokol tatanan normal baru yang produktif dan aman dariCovid-19. 

Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa ada dua program yang dirancang secara bersamaan, yaitu Exit-Strategy Covid-19 yang dimulai secara bertahap pada setiap fase pembukaan ekonomi dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. 

“Pemerintah membuat rencana agar kehidupan berangsur-angsur berjalan ke arah normal, sambil memperhatikan data dan fakta yang terjadi di lapangan. Data tersebut tentu akan dikoordinasikan dan bermuara di BNPB,” kata Airlangga dalam press rilis yang diterima oleh Hukumonline, Kamis (28/5).

Airlangga menerangkan, pemerintah membuat tahapan penilaian kesiapan berdasarkan sistem scoring yang mencakup 2 (dua) dimensi. Pertama, dimensi kesehatan terdiri dari perkembangan penyakit, pengawasan virus, dan kapasitas layanan kesehatan. Kedua, dimensi kesiapan sosial ekonomi yang mencakup protokol-protokol untuk setiap sektor, wilayah, dan transportasi yang terintegrasi satu dengan lainnya.

Ia menegaskan skenario Produktif dan Aman Covid-19 ini hanya bisa dicapai apabila Pemerintah bersama-sama dengan masyarakat merespons dengan cepat upaya menekan tingkat infeksi dan kematian akibat Covid-19. (Baca: Respons Pelaku Usaha Soal Panduan New Normal di Tempat Kerja)

“Selain itu, kita dorong pemulihan ekonomi dengan cepat melalui pembukaan kegiatan ekonomi setelah kurva melandai dan melakukan dorongan fiskal dan moneter sehingga diharapkan kita bisa keluar dari resesi ekonomi,” sambungnya. 

Adapun aspek yuridis terhadap pelaksanaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 terkait dengan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah dengan mencabut regulasi PSBB sebelum jangka waktu penetapan PSBB oleh Menteri Kesehatan dan PSBB otomatis selesai setelah jangka waktu pelaksanaannya berakhir.