https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/01/16/12332c0f-64b3-409b-bbe0-327ffc145746_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Stimulus Baru OJK, Pemasaran Unit Link Boleh Video Call

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non-bank dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link dan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan kedua kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK  menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan menjaga kualitas pinjaman kepada nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah serta pelaksanaannya tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan menghindari moral hazard," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2020).

Pemasaran 
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau Unit Link
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan OJK telah memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah termasuk unit usaha syariah. Hal ini juga sudah disampaikan dalam Surat Edaran kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa.


Penyesuaian dimaksud yaitu :

  1. Dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conferencevideo call atau kombinasi dari media dimaksud.
  2. Tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko Produk Asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaankeaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkankeamananpemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi
  2. Memiliki surat pernyataan dari Vendor Teknologi Informasi yang digunakan Perusahaan dan  Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai 
  3. Memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital/elektronik
  4. Memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis
  5. Melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio
  6. Memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik 
  7. Ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi

Selain persyaratan di atas, OJK juga meminta agar :

  1. Seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital/elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE), memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
  2. Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik.
  3. Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dimaksud tidak dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.

"Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah," tegas OJK.

Kebijakan Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan LKM
Riswinandi juga mengatakan OJK menetapkan kebijakan bagi LKM dan debitur LKM, stimlulus ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM. 

Kebijakan bagi LKM terdiri dari:

  1. Perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020.
  2. Pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.
  3. Kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
  4. Penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19 berlaku sampai dengan 6  bulan.

Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:

  1.     Adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19; 
  2.     Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM;
  3.     Penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKMSyariah

"OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19," tegas OJK.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)