https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/03/05/b22a81b1-4fb2-4d5f-ae05-f5c447e81cd4_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Public Expose Bank Mega 2020. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

New Normal, Begini Tata Cara Paparan Publik Emiten

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia menerapkan protol paparan publik (public expose) yang dapat dilakukan secara elektronik bagi emiten. Aturan ini merespons dengan diterapkannya tatanan normal baru dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui surat edaran Nomor: SE/00003/BEI/05-2020 yang ditandatangani Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, nantinya emiten dapat menyelenggarakan paparan publik secara elektronik melalui media telekonferensi, video konferensi atau sarana lainnya yang memungkinkan manajemen dan peserta paparan publik bisa berpartisipasi dan saling berinteraksi.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan emiten, selain adanya interaksi, akses saranan media elektronik tersebut harus bebas biaya. Informasi mengenai tautan akses dari sarana yang digunakan dalam paparan tersebut juga harus tersedia pada saat emiten mempublikasi rencana paparan.

Selanjutnya, emiten harus menghadirkan sedikitnya 1 direktur yang menguasai materi paparan publik tersebut sebagai perwakilan dari perusahaan.

"Selain penyampaian laporan pelaksanaan public expose, perusaaan tercatat dapat menambahkan laporan berupa rekaman dari pelaksanaan public expose secara elektronik," kata Inarno Djajadi, Jumat (29/5/2020).

BEI menegaskan, surat edaran ini berlaku tidak hanya selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun juga masih dapat berlaku jika PSBB telah berakhir.

[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)