https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/05/17/d1c0c6e8-c7df-4d2f-9630-bd3a9a226623_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)

Bos OJK: Dampak Mulai Terasa, Kita Masih Harus Waspada!

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pandemi Covid-19 menyebabkan tekanan yang berat terhadap sektor jasa keuangan di Tanah Air.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam acara Halal Bi Halal Virtual Insan OJK Bersama Anggota Dewan Komisioner OJK.

Dalam kesempatan tersebut, Wimboh mengatakan, pandemi menyebabkan aktivitas ekonomi mengalami perlambatan seiring dengan diterapkannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang langsung terasa pada perekonomian di sektor riil. Akibatnya, banyak nasabah di sektor ini terkena dampak dan mengajukan restrukturisasi kredit.

OJK mencatat, hingga 18 Mei 2020, terdapat 95 bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 4,9 juta debitur senilai Rp 458,8 triliun. Jumlah ini diperkirakan akan terus mengalami perubahan.

"Pandemi menyebabkan sektor keuangan menghadapi tekanan yang sangat berat. Sehingga ini butuh peran kita bersama pemangku kepentingan, dunia usaha untuk bekerja di luar dari jalur yang biasa," kata Wimboh, Jumat (29/5/2020).

Meskipun tetap menjalankan protokol pembatasan sosial, kata Wimboh, hal ini harus membuat OJK harus tetap waspada dan mengambil keputusan-keputusan penting secara cepat agar dampak pandemi terhadap sektor keuangan tidak semakin memburuk.

"Dampak pandemi akan masih berlangsung, dampak sektor keuangan baru mulai, kita harus masih waspada," ujarnya.

OJK juga mengungkapkan perkembangan terbaru kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per April 2020 yang tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi.

Data OJK mencatat, kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73% yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (multifinance) tercatat tumbuh sebesar 0,8% yoy (year on year).

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08% yoy. Pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp15,7 triliun.

Sampai 26 Mei 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp32,6 triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline telah terdapat 67 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp31,6 triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL (kredit bermasalah) grosstercatat sebesar 2,89% (NPL net Bank Umum Konvensional/BUK: 1,09%) dan Rasio NPF sebesar 3,25%.

Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold (ambang batas) masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) BUK tercatat sebesar 22,13% serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651% dan 309%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)