CLS FH UGM Minta Maaf Tema Diskusi Pemecatan Presiden Multitafsir
by Budiarti Utami Putri, Endri KurniawatiTEMPO.CO, Jakarta - Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada meminta maaf soal diskusi bertema pemberhentian presiden yang rencananya digelar siang ini, Jumat, 29 Mei 2020. "Kami meminta maaf apabila judul diskusi kami memberikan tafsir yang juga berimplikasi pada stigma negatif pihak-pihak tertentu yaitu terkait gerakan makar." Permintaan maaf disampaikan melalu akun Instagram @clsfhugm, dikutip Jumat, 29 Mei 2020.
Diskusi yang awalnya berjudul "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" itu dikritik dan dianggap makar oleh sejumlah pihak.
Panitia mengubah judul diskusi menjadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Pembicara serta moderator yang tercantum dalam poster tak berubah, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Nimatul Huda dan mahasiswa FH UGM Anugerah Perdana.
Panitia menjelaskan pergantian kata pemecatan menjadi pemberhentian itu karena menyesuaikan dengan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Diskusi akan membicarakan tentang mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, sejarah dan perjalanan pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden.