3 Petahana dan 1 Eks Komisioner KY Ikut Seleksi
by Agus SahbaniPansel berharap KY lebih bertaring, dapat lebih ketat melakukan pengawasan, sehingga judicial corruption sepanjang 5 tahun ini seperti banyaknya OTT hakim bisa dihindari.
Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) masih terus mencari kandidat komisioner KY yang inovatif dan visioner untuk memperbaiki hubungan KY dan Mahkamah Agung (MA), pengawasan eksternal hakim dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan hakim. Dari puluhan kandidat yang mendaftar, 3 petahana Komisioner KY dan 1 mantan Komisioner KY diantaranya kembali mendaftar mengikuti seleksi Anggota KY periode 2020-2025.
"Komisioner yang lama yang ikut mendaftar itu, Bu Sukma (Violetta), Pak Joko Sasmito, dan Pak Sumartoyo. Selanjutnya mantan anggota KY periode sebelumnya yang mendaftar ada Pak Taufiqurrohman Syahuri," kata Pansel Anggota KY Harkrituti Harkrisnowo melalui video conference di Jakarta, Kamis (28/5/2020) seperti dikutip Antara.
Seperti diketahui, Komisioner KY periode 2015-Desember 2020 adalah Jaja Ahmad Jayus, Maradaman Harahap, Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi. Sedangkan Taufiqurrohman Syahuri adalah anggota KY periode 2010-2015. Sebelumnya, Pansel Anggota KY memperpanjang masa pendaftaran calon anggota KY periode 2020-2025 dari 15 Mei 2020 hingga 12 Juni 2020 untuk kedua kalinya,
Harkristuti mengatakan calon anggota KY memang diwajibkan memiliki pengetahuan hukum mengenai lembaga yudikatif. “Termasuk management skill, visioner, serta intimate dengan masalah di pengadilan baik sejak konseptualisasi sampai pelaksanaannya," kata Harkristuti.
Anggota Pansel lain, Edwar Omar Sharif Hiariej berharap KY lebih bertaring, dapat lebih ketat melakukan pengawasan, sehingga judicial corruption sepanjang 5 tahun ini seperti banyaknya OTT hakim bisa dihindari. Edwar juga mengatakan Pansel mencari orang yang dapat memberi formula baru bagi KY.
"Kami harus mencari orang untuk berinovasi dalam arti mencari formula KY sebagai pengawas tingkat pengadilan negeri dan tinggi. Kami mencari cara elegan satu sisi independesi dan tapi juga KY memberi pengawasan penuh terhadap pengadilan, mungkin mengenai teknis yudisial menjadi pintu masuk melihat persoalan etika hakim nantinya," kata dia.
Inovasi tersebut tidak hanya disampaikan lewat pernyataan tapi juga dapat dituangkan dalam karya tulis para calon anggota KY."Bagian yang mau kita denger bukan hanya di wawancara tapi di dalam karya tulis bagaimana menemukan invoasi atau kreativitas tertentu untuk mendalami calon ini lebih jauh," lanjut Anggota Pansel lain, I Gede Dewa Palguna.