https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/01/16/47432ce7-6137-43fd-ab5b-b932b529871d_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Presiden Donald Trump di acara penandatanganan perjanjian perdagangan dengan Wakil Perdana Menteri China Liu He. ((AP Photo/Evan Vucci))

Heboh UU Keamanan Hong Kong, Begini Reaksi Inggris-Australia

by

Jakarta, CNBC IndonesiaChina mendapatkan kecaman dari Amerika Serikat (AS) dan sekutunya, yaitu Inggris, Kanada dan Australia. Kecaman dilayangkan karena mereka merasa rencana China untuk memberlakukan undang-undang keamanan baru di Hong Kong adalah sebuah pelanggaran langsung terhadap komitmen internasionalnya.

"Keputusan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang baru di Hong Kong adalah konflik langsung dengan kewajiban internasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip Deklarasi Bersama China-Inggris yang terikat secara hukum, yang terdaftar di PBB," kata negara-negara itu dalam sebuah pernyataan bersama yang dikeluarkan pada Kamis (28/5/2020).

Lebih lanjut, keempat negara menyebut bahwa undang-undang China akan merusak kerangka kerja "satu negara, dua sistem", sebuah perjanjian untuk menjamin kebebasan Hong Kong dari pengaruh China. Aturan itu telah disepakati China dengan Inggris saat Inggris menyerahkan Hong Kong kembali ke China pada tahun 1997.

"Hong Kong telah berkembang sebagai benteng kebebasan," kata negara-negara itu, sebelum menambahkan bahwa mereka prihatin dengan keputusan Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.

Sebelumnya pada Kamis juga, Parlemen China telah melakukan pemungutan suara untuk menyetujui proposal untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong. Ini membuka jalan bagi legislasi itu difinalisasi dan diimplementasikan di pusat keuangan Asia itu.

Menurut Al-Jazeera, hampir semua suara memberi dukungan untuk memberlakukan UU yang akan membuka jalan bagi Partai Komunis yang berkuasa untuk membuat perubahan hukum di Hong Kong. UU itu banyak ditentang pendukung pro-demokrasi

Meski demikian, China mengatakan undang-undang itu dibuat dengan tujuan untuk mengatasi pemisahan diri, subversi, "terorisme" dan campur tangan asing di kota itu.

Melihat pro dan kontra terkait UU itu, AS dan sekutu mengatakan khawatir tindakan ini akan memperburuk perpecahan yang ada di masyarakat Hong Kong.

"Undang-undang itu tidak melakukan apa pun untuk membangun saling pengertian dan mendorong rekonsiliasi di Hong Kong," kata mereka.

Akibat berbagai keributan yang terjadi di Hong Kong terkait upaya China ini, AS secara khusus telah menganggap Hong Kong tidak lagi cukup otonom dari China daratan. Hal itu telah disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo.

Akibat ini, Hong Kong terancam kehilangan status khusus yang membuatnya mendapat berbagai kemudahan dalam melakukan aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan AS.

"Tidak ada alasan yang dapat menyatakan bahwa hari ini Hong Kong bisa mempertahankan otonomi tingkat tinggi dari China melihat apa yang ada di lapangan," katanya dalam hasil sertifikasinya kepada Kongres, dikutip AFP, Rabu.

[Gambas:Video CNBC]

(res)