https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/05/27/b68f5681-b76b-4448-8bb3-4c41c99f04be_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Demo Hong Kong, Rabu (27/5/2020). (AP/Kin Cheung)

Jika Hong Kong Tak 'Seksi' Lagi, Begini Efeknya ke Investor

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) kembali 'memukul' China lewat perlakuannya ke Hong Kong. Dengan Undang-undang HAM dan Demokrasi Hong Kong, AS menyatakan Hong Kong sudah bukan daerah otonomi khusus lagi.

Langkah ini menjadi serangan baru AS untuk negeri Xi Jinping. Hong Kong kini terancam tak bisa mendapatkan hak istimewa lagi sebagai pusat keuangan global untuk melakukan aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan AS. Ketegangan meningkat setelah Beijing mengusulkan UU keamanan baru untuk wilayah administrasi khusus China itu.

Pada Rabu (27/5), Sekretaris Negara AS Mike Pompeo mengatakan kepada Kongres AS bahwa Hong Kong tidak lagi independen dari China. Dia menegaskan implementasi UU baru yang sudah disetujui Beijing, secara efektif akan memotong legislasi Hong Kong sehingga memicu kekhawatiran atas kebebasan Hong Kong dari intervensi China.

"Tidak ada alasan yang dapat menyatakan bahwa hari ini Hong Kong bisa mempertahankan otonomi tingkat tinggi dari China melihat apa yang ada di lapangan," katanya dalam hasil sertifikasinya kepada Kongres dikutip AFP, Rabu (27/5/2020). 

UU HAM dan Demokrasi Hong Kong atau The Hong Kong Human Rights and Democracy Act of 2019 dibuat AS pada 2019 lalu untuk mendukung massa pro demokrasi. Pemerintah AS mengklaim kebebasan adalah janji mutlak yang wajib dipenuhi China saat Hong Kong diambil kembali dari Inggris.

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/28/57cf50d1-03f6-46f9-b83e-02fc0c77978d_169.jpeg?w=620
Foto: Debat UU Lagu Kebangsaan di Legislatif Hong Kong (AP Photo/Vincent Yu) 

Kini, Kongres Rakyat Nasional China (NPC), juga akhirnya menyetujui proposal untuk memberlakukan UU Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong, Kamis (28/5/2020). Ini membuka jalan bagi legislasi itu difinalisasi dan diimplementasikan di kota.

Setelah disetujui, badan pembuat keputusan yang lebih kecil di NPC, disebut Komite Tetap, akan mendetailkan UU untuk diimplementasikan di Hong Kong. Proses pemberlakuan UU akan melewati legislasi di Hong Kong.

Perdana Menteri China, Li Keqiang mengatakan UU ini akan membuat stabilitas di Hong Kong yang menganut asa "satu negara dua sistem". "(Untuk) kemakmuran Hong Kong di jangka panjang," katanya dikutip dari CNBC International.

Hong Kong adalah wilayah administrasi khusus China. Berbeda dengan area lainnya di China, ia diberi kebebasan dalam menentukan pemerintahan sendiri, hak memilih, hukum dan ekonomi.

Rincian undang-undang ini belum diketahui pasti. Namun mengutip South China Morning Post, UU ini berisi tujuh pasal yang menginginkan Hong Kong meningkatkan keamanan nasional bila diperlukan. 

UU ini akan melarang semua upaya pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan dan subversi terhadap pemerintah pusat. Termasuk pencurian rahasia negara dan melarang organisasi atau badan politik Hong Kong menjalin hubungan dengan organisasi atau badan politik asing. 

CNBC menganalisis Hong Kong sudah kehilangan status khususnya. Lantas apa dampaknya?

[Gambas:Video CNBC]


1 dari 2 Halaman