https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/03/17/a4f363b6-c167-4715-8871-bf5c15958250_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Perawat /dokter pasien Korona (AP/Ali Shirband)

Sedih! THR Tenaga Medis Telat, Kemenkes Masih Verifikasi Data

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara perihal adanya keterlambatan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kesehatan (nakes).

Staf Khusus bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Menteri Keuangan, Masyita Crystallin mengatakan sebanyak Rp 1,9 triliun untuk nakes dan Rp 60 miliar sudah dialokasikan ke DIPA Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun sampai saat ini Kemenkes masih melakukan memverifikasi data.

"Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS [Rumah Sakit]/UPT [Unit Pelaksana Teknis] dan Pemerintah Daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/UPT," kata Masyita dalam keterangan resminya yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (29/5/2020).


Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan dana di bidang kesehatan untuk penanganan covid-19. Sebeser Rp 75 triliun disalurkan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp 3,5 triliun disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/04/17/eee4ad66-49ab-4b7d-bfe3-35b751683c4d_169.jpeg?w=620
Foto: Ilustrasi Perawat. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Stimulus kesehatan yang sebesar Rp 75 triliun itu direncanakan untuk memenuhi tunjangan atau insentif kepada nakes, santunan bagi nakes yang meninggal karena covid-19. Serta bantuan Iuran BPJS Kesehatan bagi 30 juta Peserta Mandiri Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.

Dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp 15 juta per bulan, dokter umum maksimal Rp 10 juta per bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta per bulan, dan nakes lainnya maksimal Rp 5 juta per bulan.

Sementara untuk insentif nakes di daerah, dialokasikan sebesar Rp 3.7 triliun yang disalurkan secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Saat ini Kemenkes sedang menyusun rekomendasi untuk alokasi tiap daerah. Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan untuk diverifikasi Kemenkes agar penyalurannya ke nakes yang memang menjadi pejuang medis di garis depan.

"Besarnya dana yang disalurkan juga harus tetap dikawal agar tepat sasaran. Oleh karenanya, Kemenkes tengah melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT dan Pemerintah Daerah" ujar Masyita.

Proses penyaluran (disbursement), kata Masyita harus melalui proses verifikasi data yang tidak mudah dan untuk penanganan Covid sebagian besar terpusat di Kemenkes. Misalnya, untuk insentif nakes Kemenkes menerima laporan dari semua RS pusat maupun daerah. Untuk RS/UPT milik daerah pelaporan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam penanganan pasien Covid-19, verifikasi pasien dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Namun, dilaporkan kepada Kemenkes untuk pencairan dananya.

Di luar APBN, sebenarnya daerah dapat pula langsung melakukan disbursement untuk pengeluaran yang bersumber dari APBD, ini di luar insentif tenaga medis yang sudah di cover APBN secara langsung.

Saat ini ada sejumlah Rp 30,6 triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA. Ini sudah termasuk Rp 1,9 triliun yang telah dialokasikan sebelumnya.

"Sisanya sebesar Rp 28,7 triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari Kemenkes, yang terdiri dari pencegahan dan pengendalian covid-19, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan termasuk rawat inap, kefarmasian dan alkes serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi," jelas Masyita.

(dru)