https://statik.tempo.co/data/2020/05/26/id_940954/940954_720.jpg
PT Sinarmas Asset Management. Foto/twitter.com

Sarankan Jual Reksa Dana Sinarmas AM, Bibit Akui Gegabah

by

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bibit Tumbuh Bersama atau Bibit.id, Sigit Kouwagam, mengatakan, pihaknya gegabah ketika memberikan saran kepada nasabah untuk jual produk reksa dana PT Sinarmas Asset Management atau Sinarmas AM. Pasalnya, saran itu tak sesuai dengan keputusan OJK yang hanya memutuskan membekukan sementara atau suspensi.

Dia menjelaskan, surat keterangan terkait pembekuan reksa dana itu sesuai dengan apa yang didapat Bibit melalui surat dari S-INVEST. Namun, surat yang diterima pihaknya ditindaklanjuti dengan tak baik. "Dan itu informasi yang kami tindaklanjuti dengan agak tergesa gesa sehingga kami mungkin memberikan suatu informasi yang kurang tepat," kata Sigit dalam konferensi pers virtual, Kamis 28 Mei 2020.

Dengan adanya kesalahan tersebut, kata Sigit, pihaknya sama sekali tidak pernah meragukan kekuatan serta kapabilitas yang dimiliki oleh Sinarmas Asset Management terkait persoalan pembekuan reksa dana.

Bibit pun mencoba untuk menjalin hubungan baik dengan semua pihak termasuk Sinarmas Asset Management. "Dan dari situ mungkin yang perlu saya tekankan kembali bahwa selama proses tersebut kami tidak pernah meragukan kekuatan dan kapabilitas dari PT Sinarmas Asset Management," ucap Sigit.

Akibat rekomendasi untuk menjual (redemption) produk reksa dana PT Sinarmas Asset Management pada beberapa hari lalu, Wellson Lo yang menjabat sebagai Presiden Direktur saat itu memutuskan mundur dari jabatannya. Dia menyerahkan posisi tersebut kepada Sigit Kouwagam yang sebelumnya menjabat Direktur.

Adapun langkah pergantian kepemimpinan diambil hanya berselang satu hari sejak Bibit merilis surat permintaan maaf kepada PT Sinarmas Asset Management dan nasabahnya perihal suspensi produk reksa dana Sinarmas Asset Management.

Sesuai dengan sistem S-INVEST tanggal 28 Mei 2020, nasabah sudah dapat kembali melakukan transaksi transaksi subscription dan switching atas produk Reksadana Sinarmas Asset Management seperti sebelumnya.

Adapun Sinarmas AM memberikan kuasa kepada Hotman Paris untuk mengambil tindakan hukum perdata dan pidana terhadap agen penjual reksa dana yang diduga menyebarkan informasi tidak sesuai dengan perintah OJK.

“Selebaran agen penjual tersebut tidak sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK hanya memerintahkan untuk suspend sementara untuk ada perbaikan, OJK tidak pernah memerintahkan agar para nasabah untuk menjual reksa dananya,” ujar Hotman melalui video yang diunggah melalui Instagram @hotmanparisofficialf, Rabu, 27 Mei 2020.